Rabu, 09 Maret 2016

Bab II (Rasionalisme Mimpi Dalam Interaksi Simbolik

BAB II
GAMBARAN LOKASI PENELITIAN

2.1  Gambaran Umum Desa Poka
2.1.1    Letak dan Batas Wilayah.
Secara administratif pemerintahan Desa Poka berada dalam wilayah Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku memiliki luas wilayah 2,78 km2. Dengan batas-batas geografis sebagai berikut:
1.    Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Hunuth.
2.    Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahn Tihu
3.    Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Rumahtiga.
4.    Sebalah Utara berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah.
2.1.2    Keadaan Alam dan Iklim.
Keadaan alam Desa Poka terdiri daratan dan lautan. Dataran Desa Poka terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Dimana, dataran rendah hanya memanjang menyelusuri pantai sedangkan dataran tinggi didiami 2 (dua) dusun yaitu Batu Tagepe dan Karang-Karang.
Iklim yang berlangsung di Desa Poka pada dasarnya sama dengan iklim di Kota Ambon apada umumnya, yaitu musim kemarau biasanya berlangsung pada bulan september samapai februari. Musim hujan biasanya bulan maret sampai agustus. Namun disamping keadaan cuaca yang telah digambarkan, ada pula terdapat musim pancaroba pada bulan april dan bulan oktober, sedangkan cuaca hujan tropis dengan rata-rata curah hujan pada bulan Mei-Juli.
2.1.3    Keaadaan Penduduk.
Penduduk merupakan dasar dalam pembangunan nasional, hal ini dikarenakan penduduk memiliki potensi yang sangat besar, yakni potensi ekonomi bila berfungsi sebagai faktor produksi, sementara di pihak lain menjadi beban bagi pemerintah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa jumlah penduduk harus diimbangi dengan kualitasnya.
Demografi adalah gambaran jumlah penyebaran dan kepadatan penduduk bumi serta statistik termasuk soal-soal kelahiran dan pengelolaan umur (Polak 1985:203). Bertolak dari pendapat diatas dapat dikemukakan bahwa masalah demografi pada dasarnya yaitu mempelajari tentang penduduk mulai dari jenis kelamin, mata pencaharaian dan lain sebagainya dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikan, akan dipaparkan keadaan demografi Desa Poka.
Sesuai dengan data sensus penduduk tahun 2013, jumlah penduduk Desa Poka pada saat ini adalah sebanyak 4.705 jiwa dengan perincian laki-laki 2.383 jiwa dan perempuan 2.322 jiwa. Dari seluruh jumlah penduduk tersebut dirinci menurut umur dan jenis kelamin dan kelompok umur pada Tabel 1 berikut:



Tabel 1
Gambaran Penduduk Desa Poka Menurut Kelompok Umur
No.
Kelompok Umur
Laki-laki
(Jiwa)
Persentase (%)
Perempuan
(Jiwa)
Persentase (%)
Jumlah
(Jiwa)
Persentase (%)
1.
0 – 5 Tahun
218
4,63
221
9,33
439
9,33
2.
6 – 12 Tahun
300
6,38
303
12,82
603
12,81
3.
13 – 16 Tahun
174
3,7
174
7,4%
348
7,40
4.
17 – 24 Tahun
474
10,74
474
20,14
948
20,14
5.
25 – 44 Tahun
687
14,60
663
28,7
1350
28,69
6.
45 – 65 Tahun
432
9,18
397
17,61
829
17,62
7.
> 65 Tahun
98
2,08
90
4
188
4,00
Total
2383
50,64
2322
49,35
4705
100
Sumber : Pemerintah  Desa Poka, 2013 (diolah Kembali)
Dari Tabel 1 di atas, menunjukkan gambaran masyarakat perbandingan komposisi jenis kelamin di kalangan masyarakat Desa Poka terlihat jelas bahwa kaum Laki-laki lebih banyak yakni 2383 jiwa dibandingkan kaum perempuan yang berjumlah 2267 jiwa dengan persentase 50,64% berbanding 49,35% artinya, ketersediaan sumberdaya manusia laki-laki lebih besar dari pada perempuan. Sedangkan untuk kelompok umur yang dominan adalah kelompok umur 25 sampai dengan 44 tahun dengan persentasenya adalah 28,69% dan kelompok umur yang paling sedikit adalah kelompok umur di atas 65 tahun dengan persentasenya adalah 4,00%. Demikian bisa dikatakan bahwa potensi penduduk masyarakat yang bearada pada Desa Poka untuk usia produktifnya sangat berpotensi. Maka hal ini menjadi tugas pemerintah setempat dalam menyediakan lapangan dalam rangka memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) di Desa Poka.


2.1.4    Keadaan Pendidikan Desa Poka.
Salah satu fakor utama keberhasilan pembangunan di suatu Negara adalah tersedianya cukup sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, peningkatan terhadap mutu pendidikan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, ada 3 faktor utama yang perlu diperhatikan, yaitu: 1) ketersediaan fasilitas pendidikan; 2) ketersediaan para pengajar (guru); 3) ketersediaan sarana penunjang lainnya (BPS Kota Ambon, 2012)[1].
Desa Poka memiliki saran pendidikan yang cukup memadai dan kompeten, dari sarana Sekolah Dasar (SD) sampai dengan saran Perguruan Tinggi (Universitas). Untuk mencapai semua sarana tersebut cukup mudah dengan jalan kaki atau dengan transportasi Ojek atau Angkutan Umum. Untuk Sarana Sekolah Dasar (SD) Desa Poka memiliki SD Negeri 1, 2, 3 Poka yang berlokasi dalam satu tempat atau sering disebut masyarakat Poka dengan nama sekolah tingkat. SD Negeri 46 Batu Koneng  yang bertempat di Dusun Batu Koneng dan untuk mencapainya cukup dengan dengan berjalan kaki. Dahulu ada Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlokasi di tempat yang sama yakni bertempat di BTN Poka, namun setelah kerusuhan Ambon 1999 kedua sekolah tersebut tidak beroperasi lagi dan tidak diketahui asal musababnya walaupun gedung sekolah tersebut telah di renovasi kembali.
Jika masyarakat ingin melanjutkan ke tingkat selanjutnya ke Sekolah Tingkat Menengah Pertama (SMP) cukup pergi ke desa tetangga, yaitu ke Desa Rumah Tiga yang mempunyai Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Ambon dan untuk mencapainya cukup dengan transportasi ojek atau angkutan umum walaupun ada juga yang berjalan kaki karena letak yang berdekatan dengan Desa Poka.
Sedangkan, untuk jenjang pendidikan selanjutnya masyarakat dapat bersekolah di Desa Rumah Tiga yakni memilik Sekolah Menengah Umum (SMU), yaitu SMA Negeri 3 Ambon dan SMA ini termasuk SMA unggulan yang berada di Wilayah Kota Madya. Untuk yang ingin melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan setingkat SMA atau SMK juga dapat bersekolah di desa-desa Tetangga yang berdekatan dengan Desa Poka yaitu; Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Ambon yang bertempat di Desa Wayame dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Ambon yang bertempat di Desa Wailela. Untuk mencapainya cukup dengan transportasi angkutan umum.
Bagi masyarakat Desa Poka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, dapat berkuliah di Universitas Pattimura yang terletak antara Desa Rumah Tiga dan Desa Poka dan Politeknik Negri Maluku yang berada di Desa Wailela. Cukup dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum untuk mencapai kedua perguruan tinggi tersebut. Berikut ini adalah gambaran penduduk Desa Poka berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai beikut;
Tabel 2
Gambaran Penduduk Desa Poka Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
Persentase
(%)
1
TK
120
2,82
2
SD
684
16,1
4
SLTP/SMP
992
23,33
5
SLTA/SMA
994
23,38
6
Perguruan Tinggi
1461
34,37
Total
4251
100
Sumber : Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Dari Tabel 2 di atas terlihat bahwa masyarakat Desa poka tingakt pendidikanya berturut-turut adalah tingkat taman kanak-kanak (TK) berjumlah 120 orang dengan persentasinya 2,82% ,tingkat Sekolah Dasar (SD) berjumlah 684 orang dengan persentasinya 16,1%, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah  992 orang dengan persentasinya 23,33%, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah 994 orang dengan persentasinya 23,38% dan tingkat perguruan tinggi 1461 orang dengan persentasinya 34,37%. Tingginya angka lulusan perguruan tinggi mempengaruhi tingginya kepedulian masyarakat Desa Poka dalam hal pendidikan.
2.1.5    Keadaan Perekonomian Penduduk.
Salah satu faktor pendukung pengembangan perekonomian masyarakat desa adalah kualitas sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusianya (SDM). Pemanfaatan yang tepat antara potensi sumber daya alam oleh potensi sumber daya manusia menjadi titik penting perkembangan sebuah desa.
Desa Poka memiliki potensi sumber daya alam cukup potensial untuk di kembangkan demi menunjang kehidupan masyarakat setempat, yang akan nantinya berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Keberadaan letak Desa Poka yang strategis memungkinkan masyarakat memiliki opsi sumber mata pencaharian yang beragam juga. Sumber daya manusia Desa Poka yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi ikut mempengaruhi sumber mata pencaharian masyarakat.  Hal ini dapat kita lihat pada sumber mata pencaharian masyarakat Desa Poka yang beragam pada Tabel di bawah ini;

Tabel 3
Klasifikasi Penduduk Desa Poka Berdasarkan Sumber Mata Pencaharian
No.
Mata Pencaharian
Jumlah Penduduk (Jiwa)
Persentase (%)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Petani
Nelayan
PNS
Pengusaha Kecil, Menegah Dan Besar
Pegawai Swasta
Pelajar/Mahasiswa
Guru/Dosen
Pensiunan
TNI/Polri
Pengacara
Dokter
Badan/Tenaga Medis Lain
Industri
Ojek
Lainnya/Pengemudi Mobil
Ibu Rumah Tangga
Belum Bekerja
702
38
185
112
72
770
90
58
24
2
2
14
54
75
39
917
1555
14,9
0,80
3,93
2,38
1,52
16,35
1,91
1,23
0,50
0,04
0,04
0,30
1,14
1,60
0,82
19,47
33,02
Total
4709
100
Sumber ; Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel 3 di atas dapat digambarakan dengan jelas sumber mata pencaharian penduduk Desa Poka yang apabila diurutkan berdasarkan sumber mata pencaharian yang terbanyak adalah Petani dengan jumlah 702 orang dengan persentasinya 14,9% sedangkan 917 orang (19,47%) merupakan Ibu Rumah Tangga yang harus menjadi perhatian Pemerintah Desa Poka dalam pemberdayaan kaum perempuan. Tingginya jumlah pelajar/mahasiswa yakni 770 orang dengan persentasinya 16,35% yang artinya Desa ini terus memproduksi Sumber Daya Manusianya tetapi hal ini sangat bertolak belakang dengan tingginya jumlah masyarakat desa yang belum bekerja yang jumlahnya 1555 orang dengan perasentasinya (33,02%) menjadi pekerjaan penting Pemerintah Desa Poka dalam menanggulangi pengangguran di Desa Poka.  Adapun masyarakat Desa Poka yang bermata pencaharian yang paling sedikit adalah Dokter dan pengacara dengan jumlah berturut-turut adalah 2 orang dengan persentasinya 0,04%.
2.1.6    Keadaan Sosial Desa Poka.
Masyarakat Desa Poka adalah masyarakat yang majemuk atau memiliki kondisi masyarakat yang bermacam-macam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Perpaduan antara masyarakat yang bermigrasi dari penduduk yang datang dari luar Kota Ambon dengan penduduk yang telah lama menetap di Desa Poka namun memiliki latar belakang migrasi dari luar Kota Ambon serta orang asli yang telah menetap lama di Desa Poka sejak zaman dahulu.
Keberagaman warga masyarakat dipicu oleh laju pertumbuhan pendidikan serta perekonomian yang terjadi Desa Poka yang disamping itu memiliki fasilitas umum yanng cukup memadai serta lokasi yang strategis dengan pusat kota.
Keadaan sosial yang majemuk inilah yang sebab terjadinya kesenjangan sosial atau patologi sosial (prilaku menyimpang). Potensi-potensi timbulnya gesekan antara  berbagai lapisan masyarakat Desa Poka menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Desa Poka dalam menjaga Kantibmas (Keamanan, Tertib Masyarakat), maka Pemerintah setempat bekerjasama dengan pihak kepolisian sektor Teluk Ambon dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadinya di dalam wilayah Desa Poka dibantu dengan personil TNI atau yang disebut Babinsa yang bertugas menajaga keamanan sekaligus mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Kasus-kasus sosial yang sering terjadi di masyarakat Desa Poka termasuk beragam dari tindakan Kriminalitas seperti Judi, Aborsi, pencurian, premanisme dan tindakan kriminalitas lainnya,.  Kasus sosial yang sering terjadi berawal dari konsep-konsep minoritas dan mayoritas yang terjadi di dalam stratifikasi masyarakat Desa Poka dan kebiasaan minum minuman keras.
2.1.7    Keadaan Kerukunan Beragama di Desa Poka
Bangsa Indonesia mengenal beberapa paham aliran–aliran kepercayaan yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Shua. Termasuk di Desa Poka memiliki beragam aliran kepercayaan yang kompleks, dapat kita ketahui di Tabel 4 berikuit ini;

Tabel 4
Klasifikasi Jumlah Penduduk Menurut Aliran Kepercayaan
No.
Aliran Kepercayaan
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
Persentase
(%)
1.
`Islam
2863
60,80
2.
Kristen Protestan
1541
32,72
3.
Kristen Katolik
289
6,13
4.
Konghucu
12
0,25
5.
Budha
4
0,08
Total
4.709
100
Sumber ; Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel 4 di atas klasifikasi jumlah penduduk menurut aliran kepercayaan di Desa Poka di dominasi oleh penduduk yang beragama Islam dengan jumlah 2863 orang dengan persentasenya 60,80% dan agama yang paling sedikit adalah penduduk yang beragama Budha dengan jumlah 4 orang dengan persentasenya 0,08%.
Kerukunan dalam hidup beragama sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi Desa Poka yang majemuk oleh berbagai aliran kepercayaan perlu ditanamkan semangat kerukunan antar umat beragama dengan menjalin kerja sama di segala bidang agar terciptanya kebersamaan sebagai makhluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.1.8    Keadaan Pemerintahan Desa Poka
Berdasarkan sistem pemerintahan Desa Poka berdasarkan struktur Pemerintah Desa Poka maka tugas Pemerintah Desa, yaitu :
1.      Memimpin penyelenggaran Pemerintah desa berdasarkan kegiatan yang di tetapkan bersama BPD
2.      Mengajukan Rencana Peraturan Desa
3.      Menetapkan Peraturan Desa
4.      Mengajukan Rencana APBDesa
5.      Membina kehidupan Masyarakat Desa
6.      Membina perekonomian Desa
7.      Mengkoordinasiakan Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat.
8.      Meningkatkan Kesejahteraan rakyat
9.      Ketentraman dan ketertiban
10.  Menjalin hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
11.  Pengembangan Pendapatan Desa dan sebagainya
Sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa, adalah;
Kepala Desa (M. Serhalawan, S. Sos)
Kepala Desa mempunyai tugas :
1.      Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan,
2.      Menyelenggarakan Urusan Pembangunan, dan
3.      Menyelenggarakan Urusan Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.      Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa ( Perdes )
3.      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.      Membina kehidupan masyarakat Desa;
6.      Membina perekonomian Desa;
7.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;.
8.      Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang–undangan; dan
9.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan.
Sedangkan Kewajiban dari Kepala Desa sebagai berikut :
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan Nepotisme;
6.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8.      Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9.      Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
11.  Mendamaikan perselisihan Masyarakat di Desa;
12.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
13.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16.  Membuat laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati
17.  Memberi laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD
18.  Menginformasikan laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat
19.  Membuat Laporan Akhir tahunmasa jabatan Kepada Bupati
Untuk Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Sekretaris Desa (Haris Jusuf)
Tugas Pokok Sekretaris Desa sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruih perangkat Desa dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.    Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.    Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3.    Pelaksanaan administrasi Umum
4.    Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5.    Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6.    Menyusun dan Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.    Menyusun rencana kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta
8.    Pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor;
9.    Menyusun dan memperoses Rancangan Produk Hukum Desa, (Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Dan keputusan Kepala Desa)
10.          Menyelenggarakan Tata usaha Kepegawaian (Aparatur Desa) yang meliputi Kesejahteraan kerja, Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
11.          Menyelenggarakan Penyusunan Rencana Anggaran Pengelolaan keuangan serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
12.          Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
13.          Menyusun program tahunan Desa; (RPJMDes-RKP Des)
14.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan
Kasi Pemerintahan (M. Kelbuan)
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa”.
Sedangkan Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut:
1.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil
3.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4.      Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
5.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
6.      Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
7.      Menyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8.      Merumuskan upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan
9.      Pembangunan kesatuan bangsa di Desa;
10.  Menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial, kemasyarakat dan adat istiadat;
11.  Melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
12.  Melakukan kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
13.  Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan dinamis;
14.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kaur/Kasi Umum (C. Y. Mataheru)
Tugas pokok Kaur/Kasi Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa.”
Kaur/Kasi mermpunyai Fungsi :
1.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa;
2.      Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan;
3.      Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4.      Melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
5.      Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
6.      Melaksanakan penataan arsip.
7.      Mengumpulkan dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
9.      Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
Kasi Pembangunan (La Angugu)
Tugas pokok Kaur/Kasi Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di Desa.
Adapun Fungsi /Kasi Pembangunan sebagai berikut:
1.      Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Desa.
2.      Mendorong dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3.      Menyelenggarakan mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4.      Mendorong kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5.      Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak. PKK dan organisasi profesi
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.1.9    Sarana Umum
1)      Sarana Transportasi Desa Poka.
Peranan sektor transportasi sangat penting dalam pembanganun, karena merupakan penunjang bagi kelancaran pembangunan pada sektor-sektor lainnya. Desa Poka sendiri merupakan jalur Transit ke Ibu Kota Provinsi Maluku melalaui jalur darat dan udara dengan keberadaan Bandara Pattimura di Desa Laha yang merupakan Desa tetangga yang berada di dalam kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Sarana angkutan yang paling vital di Kota Ambon adalah angkutan darat. Adapun trayek angkutan umum darat (mobil penumpang) yang melintasi Desa Poka dapat kita lihat pada Tabel 5 berikut ini;

Tabel 5
Sarana Tranportasi Angkutan Umum Darat (Mobil Penumpang) yang melintas Desa Poka
No.
Nama Trayek
Jumlah Kendaraan
(Unit)
Persentase
(%)
1.
Ambon – Hative Besar
72
41,14
2.
Ambon – Laha
44
25,14
3.
Poka – Laha
9
5,14
4.
Poka – Perumnas
25
14,28
5.
Ambon – Kp. Karanjang
2
1,14
6.
Poka – Wayame
11
6,28
7.
Ambon – Tanah Putih
12
6,85
Total
175
100
Sumber; BPS Kota Ambon, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel 5 dapat kita ketahui sarana transportasi angkutan umum darat yang paling banyak adalah sarana transportasi umum darat (mobil penumpang) yang melayani trayek Ambon-Hative Besar dengan jumlah trayek 72 unit dengan persentasenya adalah 41,14%. Sedangkan sarana transportasi angkutan umum darat (mobil penumpang) yang memiliki jumlah trayek paling sedikit adalah trayek Poka-kp.Karanjang dengan jumlah 2 unit dengan persentasenya 1,14%. Untuk jumlah trayek keseluruhan untuk angkutan umum darat (mobil penumpang)  yang melintasi Desa Poka berjumlah 175 unit.
Masyarakat Desa Poka juga menggunakan sarana angkutan umum yang lain selain sarana angkutan umum darat (mobil penumpang). Untuk sarana angkutan umum darat lintas Desa dalam kecamatan, masyarakat sering menggunakan angkutan umum darat berupa Ojek Sepeda Motor yang beroperasi di pangkalan-pangkalan yang terdapat di dalam kawasan Desa Poka.  Masyarakat Desa Poka juga menggunakan angkutan umum laut seperti Fery (ASDP) dan Ojek Perahu di kawasan Pohon Mangga dekat Tanjung Martha Alfonso, namun baru-baru ini sedang dibangun jembatan Merah Putih yang menghubungkan Desa Poka dengan Desa Galala demi mempercepat akses ke Kota Ambon sebagai Ibukota Propinsi.
2)      Sarana Peribadatan Desa Poka
Sarana peribadatan merupakan salah satu sarana yang paling vital bagi suatu masyarakat tidak terkecuali masyarakat Desa Poka. Dengan adanya sarana peribadatan dapat memuasakan keinginan masayarakat untuk mendekatkan diri dengan sang penciptanya Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan masing-masing kepercayaannya. Adapun sarana prasarana peribadatan yang terdapat di Desa Poka terdiri dari 5 (lima) buah masjid, 3 (tiga) buah gereja  dan 1 (satu) buah wihara/klenten.
3)      Sarana Kantor Pemerintah dan BUMN
Sarana kantor pemerinath merupkan sarana penunjang untuk memudahkan kinerja pemerintah desa maupaun masyarakat desa. Selain kantor Pemerintah Desa Poka berjumlah 1 (satu) unit bangunan, juga terdapat sarana kantor pemerintahan lainnya seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang terdapat di Dusun Batu Koneng, Balai Diklat Kementrian Perikanan berlokasi dekat Tanjung Martha Alfonso, Desa Poka dan Pembangkit Listrik tenaga Diesel (PLTD) Poka berlokasi di Desa Poka.



[1] www.bpskotaambon.go.id diakses pada jam 09.00 WIT tanggal 15 Desember 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar