BAB II
GAMBARAN LOKASI PENELITIAN
2.1
Gambaran Umum
Desa Poka
2.1.1 Letak dan Batas Wilayah.
Secara
administratif pemerintahan Desa Poka berada dalam wilayah Kecamatan
Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku memiliki luas wilayah 2,78 km2. Dengan batas-batas geografis sebagai
berikut:
1. Sebelah Timur berbatasan dengan
Desa Hunuth.
2. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahn
Tihu
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa
Rumahtiga.
4. Sebalah Utara berbatasan dengan Kabupaten
Maluku Tengah.
2.1.2
Keadaan Alam dan Iklim.
Keadaan alam Desa Poka terdiri
daratan dan lautan. Dataran Desa Poka terdiri dari dataran tinggi dan dataran
rendah. Dimana, dataran rendah hanya memanjang menyelusuri pantai sedangkan
dataran tinggi didiami 2 (dua) dusun yaitu Batu Tagepe dan
Karang-Karang.
Iklim yang berlangsung di Desa
Poka pada dasarnya sama dengan iklim di Kota Ambon apada umumnya, yaitu musim
kemarau biasanya berlangsung pada bulan september samapai februari. Musim hujan
biasanya bulan maret sampai agustus. Namun disamping keadaan cuaca yang telah
digambarkan, ada pula terdapat musim pancaroba pada bulan april dan bulan
oktober, sedangkan cuaca hujan tropis dengan rata-rata curah hujan pada bulan Mei-Juli.
2.1.3
Keaadaan Penduduk.
Penduduk merupakan dasar dalam
pembangunan nasional, hal ini dikarenakan penduduk memiliki potensi yang sangat
besar, yakni potensi ekonomi bila berfungsi sebagai faktor produksi, sementara
di pihak lain menjadi beban bagi pemerintah. Dengan demikian, menjadi jelas
bahwa jumlah penduduk harus diimbangi dengan kualitasnya.
Demografi adalah gambaran jumlah
penyebaran dan kepadatan penduduk bumi serta statistik termasuk soal-soal kelahiran dan
pengelolaan umur (Polak 1985:203). Bertolak dari pendapat diatas dapat
dikemukakan bahwa masalah demografi pada dasarnya yaitu mempelajari tentang
penduduk mulai dari jenis kelamin, mata pencaharaian dan lain sebagainya dalam
jangka waktu tertentu. Dengan demikan, akan dipaparkan keadaan demografi Desa
Poka.
Sesuai
dengan data sensus penduduk tahun 2013, jumlah penduduk Desa Poka pada saat ini adalah sebanyak 4.705 jiwa dengan perincian laki-laki 2.383 jiwa dan
perempuan 2.322
jiwa. Dari seluruh jumlah penduduk tersebut dirinci menurut
umur dan jenis kelamin dan kelompok umur pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Gambaran Penduduk Desa Poka Menurut Kelompok Umur
No.
|
Kelompok
Umur
|
Laki-laki
(Jiwa)
|
Persentase
(%)
|
Perempuan
(Jiwa)
|
Persentase
(%)
|
Jumlah
(Jiwa)
|
Persentase
(%)
|
1.
|
0 – 5 Tahun
|
218
|
4,63
|
221
|
9,33
|
439
|
9,33
|
2.
|
6 – 12 Tahun
|
300
|
6,38
|
303
|
12,82
|
603
|
12,81
|
3.
|
13 – 16 Tahun
|
174
|
3,7
|
174
|
7,4%
|
348
|
7,40
|
4.
|
17 – 24 Tahun
|
474
|
10,74
|
474
|
20,14
|
948
|
20,14
|
5.
|
25 – 44 Tahun
|
687
|
14,60
|
663
|
28,7
|
1350
|
28,69
|
6.
|
45 – 65 Tahun
|
432
|
9,18
|
397
|
17,61
|
829
|
17,62
|
7.
|
> 65 Tahun
|
98
|
2,08
|
90
|
4
|
188
|
4,00
|
Total
|
2383
|
50,64
|
2322
|
49,35
|
4705
|
100
|
Sumber : Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah
Kembali)
Dari Tabel 1 di atas, menunjukkan gambaran
masyarakat perbandingan komposisi jenis kelamin di kalangan masyarakat Desa Poka terlihat jelas bahwa kaum Laki-laki lebih banyak yakni 2383 jiwa dibandingkan kaum perempuan yang
berjumlah 2267 jiwa dengan persentase 50,64% berbanding 49,35% artinya, ketersediaan sumberdaya
manusia laki-laki lebih besar dari pada perempuan. Sedangkan
untuk kelompok umur yang dominan adalah kelompok umur 25 sampai dengan 44 tahun
dengan persentasenya adalah 28,69% dan kelompok umur yang paling sedikit adalah
kelompok umur di atas 65 tahun dengan persentasenya adalah 4,00%. Demikian bisa
dikatakan bahwa potensi penduduk masyarakat yang bearada pada Desa Poka untuk
usia produktifnya sangat berpotensi. Maka hal ini menjadi tugas pemerintah
setempat dalam menyediakan lapangan dalam rangka memanfaatkan sumber daya
manusia (SDM) di Desa Poka.
2.1.4
Keadaan Pendidikan Desa Poka.
Salah
satu fakor utama keberhasilan
pembangunan di suatu Negara adalah tersedianya cukup sumber daya manusia (SDM)
yang berkualitas. Dengan demikian, peningkatan terhadap mutu pendidikan
merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah. Sehubungan dengan
hal tersebut, ada 3 faktor utama yang perlu diperhatikan, yaitu: 1)
ketersediaan fasilitas pendidikan; 2) ketersediaan para pengajar (guru); 3)
ketersediaan sarana penunjang lainnya
(BPS Kota Ambon, 2012)[1].
Desa Poka
memiliki saran pendidikan yang cukup memadai dan kompeten, dari sarana Sekolah
Dasar (SD) sampai dengan saran Perguruan Tinggi (Universitas). Untuk mencapai
semua sarana tersebut cukup mudah dengan jalan kaki atau dengan transportasi
Ojek atau Angkutan Umum. Untuk Sarana Sekolah Dasar (SD) Desa Poka memiliki SD
Negeri 1, 2, 3 Poka yang berlokasi dalam satu tempat atau sering disebut
masyarakat Poka dengan nama sekolah tingkat. SD Negeri 46 Batu Koneng yang bertempat di Dusun Batu Koneng dan untuk
mencapainya cukup dengan dengan berjalan kaki. Dahulu ada Madrasah Ibtidaiyah
(MI) setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) setingkat
dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlokasi di tempat yang sama yakni
bertempat di BTN Poka, namun setelah kerusuhan Ambon 1999 kedua sekolah
tersebut tidak beroperasi lagi dan tidak diketahui asal musababnya walaupun
gedung sekolah tersebut telah di renovasi kembali.
Jika
masyarakat ingin melanjutkan ke tingkat selanjutnya ke Sekolah Tingkat Menengah
Pertama (SMP) cukup pergi ke desa tetangga, yaitu ke Desa Rumah Tiga yang
mempunyai Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Ambon dan untuk mencapainya cukup
dengan transportasi ojek atau angkutan umum walaupun ada juga yang berjalan
kaki karena letak yang berdekatan dengan Desa Poka.
Sedangkan,
untuk jenjang pendidikan selanjutnya masyarakat dapat bersekolah di Desa Rumah
Tiga yakni memilik Sekolah Menengah Umum (SMU), yaitu SMA Negeri 3 Ambon dan
SMA ini termasuk SMA unggulan yang berada di Wilayah Kota Madya. Untuk yang
ingin melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan setingkat SMA atau SMK juga dapat
bersekolah di desa-desa Tetangga yang berdekatan dengan Desa Poka yaitu;
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Ambon yang bertempat di Desa Wayame dan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Ambon yang bertempat di Desa Wailela. Untuk
mencapainya cukup dengan transportasi angkutan umum.
Bagi masyarakat
Desa Poka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, dapat
berkuliah di Universitas Pattimura yang terletak antara Desa Rumah Tiga dan
Desa Poka dan Politeknik Negri Maluku yang berada di Desa Wailela. Cukup dengan
berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum untuk mencapai kedua perguruan
tinggi tersebut. Berikut ini adalah gambaran penduduk Desa Poka berdasarkan
tingkat pendidikan adalah sebagai beikut;
Tabel 2
Gambaran Penduduk Desa Poka Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No.
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
|
Persentase
(%)
|
1
|
TK
|
120
|
2,82
|
2
|
SD
|
684
|
16,1
|
4
|
SLTP/SMP
|
992
|
23,33
|
5
|
SLTA/SMA
|
994
|
23,38
|
6
|
Perguruan
Tinggi
|
1461
|
34,37
|
Total
|
4251
|
100
|
Sumber : Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Dari Tabel 2 di atas terlihat bahwa masyarakat
Desa poka tingakt pendidikanya berturut-turut
adalah tingkat taman kanak-kanak (TK) berjumlah 120 orang dengan persentasinya
2,82% ,tingkat
Sekolah Dasar (SD) berjumlah 684 orang dengan persentasinya 16,1%, tingkat Sekolah Menengah Pertama
(SMP) berjumlah 992 orang dengan
persentasinya 23,33%,
tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah 994 orang dengan
persentasinya 23,38% dan tingkat perguruan tinggi 1461 orang dengan
persentasinya 34,37%. Tingginya angka lulusan perguruan tinggi mempengaruhi
tingginya kepedulian masyarakat Desa Poka dalam hal pendidikan.
2.1.5
Keadaan Perekonomian Penduduk.
Salah
satu faktor pendukung pengembangan
perekonomian masyarakat desa adalah kualitas
sumber daya alam
(SDA) dan sumber daya manusianya (SDM). Pemanfaatan yang tepat antara potensi sumber daya
alam oleh potensi sumber daya manusia menjadi titik penting perkembangan sebuah
desa.
Desa Poka memiliki potensi sumber
daya alam cukup potensial
untuk di
kembangkan demi menunjang kehidupan masyarakat setempat, yang akan nantinya berpengaruh terhadap peningkatan
pendapatan masyarakat.
Keberadaan letak Desa Poka yang strategis memungkinkan
masyarakat memiliki opsi sumber mata pencaharian yang beragam juga. Sumber daya
manusia Desa Poka yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi ikut
mempengaruhi sumber mata pencaharian masyarakat. Hal ini dapat kita lihat pada sumber mata
pencaharian masyarakat Desa Poka yang beragam pada Tabel di bawah ini;
Tabel 3
Klasifikasi Penduduk Desa Poka Berdasarkan Sumber Mata
Pencaharian
No.
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
|
Petani
Nelayan
PNS
Pengusaha
Kecil, Menegah Dan Besar
Pegawai
Swasta
Pelajar/Mahasiswa
Guru/Dosen
Pensiunan
TNI/Polri
Pengacara
Dokter
Badan/Tenaga
Medis Lain
Industri
Ojek
Lainnya/Pengemudi
Mobil
Ibu Rumah
Tangga
Belum Bekerja
|
702
38
185
112
72
770
90
58
24
2
2
14
54
75
39
917
1555
|
14,9
0,80
3,93
2,38
1,52
16,35
1,91
1,23
0,50
0,04
0,04
0,30
1,14
1,60
0,82
19,47
33,02
|
Total
|
4709
|
100
|
Sumber ;
Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel
3 di atas dapat digambarakan dengan jelas sumber mata pencaharian penduduk Desa
Poka yang apabila diurutkan berdasarkan sumber mata pencaharian yang terbanyak
adalah Petani dengan jumlah 702 orang dengan persentasinya 14,9% sedangkan 917
orang (19,47%) merupakan Ibu Rumah Tangga yang harus menjadi perhatian
Pemerintah Desa Poka dalam pemberdayaan kaum perempuan. Tingginya jumlah
pelajar/mahasiswa yakni 770 orang dengan persentasinya 16,35% yang artinya Desa
ini terus memproduksi Sumber Daya Manusianya tetapi hal ini sangat bertolak
belakang dengan tingginya jumlah masyarakat desa yang belum bekerja yang
jumlahnya 1555 orang dengan perasentasinya (33,02%) menjadi pekerjaan penting
Pemerintah Desa Poka dalam menanggulangi pengangguran di Desa Poka. Adapun masyarakat Desa Poka yang bermata
pencaharian yang paling sedikit adalah Dokter dan pengacara dengan jumlah
berturut-turut adalah 2 orang dengan persentasinya 0,04%.
2.1.6
Keadaan Sosial Desa Poka.
Masyarakat
Desa Poka adalah masyarakat yang majemuk atau memiliki kondisi
masyarakat yang bermacam-macam suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Perpaduan
antara masyarakat yang bermigrasi dari penduduk yang datang dari luar Kota
Ambon dengan penduduk yang telah lama menetap di Desa Poka namun memiliki latar
belakang migrasi dari luar Kota Ambon serta orang asli yang telah menetap lama
di Desa Poka sejak zaman dahulu.
Keberagaman warga masyarakat dipicu oleh laju pertumbuhan
pendidikan serta perekonomian yang terjadi Desa Poka yang disamping itu
memiliki fasilitas umum yanng cukup memadai serta lokasi yang strategis dengan
pusat kota.
Keadaan sosial yang majemuk inilah yang sebab terjadinya
kesenjangan sosial atau patologi sosial (prilaku menyimpang). Potensi-potensi
timbulnya gesekan antara berbagai lapisan
masyarakat Desa Poka menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Desa Poka
dalam menjaga Kantibmas (Keamanan, Tertib Masyarakat), maka Pemerintah setempat
bekerjasama dengan pihak kepolisian sektor Teluk Ambon dalam mengatasi
masalah-masalah sosial yang terjadinya di dalam wilayah Desa Poka dibantu
dengan personil TNI atau yang disebut Babinsa yang bertugas menajaga keamanan
sekaligus mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Kasus-kasus sosial yang sering terjadi di masyarakat Desa
Poka termasuk beragam dari tindakan Kriminalitas seperti Judi, Aborsi,
pencurian, premanisme dan tindakan kriminalitas lainnya,. Kasus sosial yang sering terjadi berawal dari
konsep-konsep minoritas dan mayoritas yang terjadi di dalam stratifikasi
masyarakat Desa Poka dan kebiasaan minum minuman keras.
2.1.7 Keadaan Kerukunan Beragama di Desa Poka
Bangsa
Indonesia mengenal beberapa paham aliran–aliran kepercayaan yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan
Kong Hu Shua. Termasuk di Desa Poka memiliki beragam aliran kepercayaan
yang kompleks, dapat kita ketahui di Tabel 4 berikuit ini;
Tabel 4
Klasifikasi
Jumlah Penduduk Menurut Aliran Kepercayaan
No.
|
Aliran Kepercayaan
|
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
|
Persentase
(%)
|
1.
|
`Islam
|
2863
|
60,80
|
2.
|
Kristen
Protestan
|
1541
|
32,72
|
3.
|
Kristen
Katolik
|
289
|
6,13
|
4.
|
Konghucu
|
12
|
0,25
|
5.
|
Budha
|
4
|
0,08
|
Total
|
4.709
|
100
|
Sumber ;
Pemerintah Desa Poka, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel 4 di atas klasifikasi jumlah penduduk
menurut aliran kepercayaan di Desa Poka di dominasi oleh penduduk yang beragama
Islam dengan jumlah 2863 orang dengan persentasenya 60,80% dan agama yang
paling sedikit adalah penduduk yang beragama Budha dengan jumlah 4 orang dengan
persentasenya 0,08%.
Kerukunan dalam hidup beragama sangat diperlukan untuk
menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi Desa Poka yang
majemuk oleh berbagai aliran kepercayaan perlu ditanamkan semangat kerukunan
antar umat beragama dengan menjalin kerja sama di segala bidang agar
terciptanya kebersamaan sebagai makhluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2.1.8 Keadaan Pemerintahan Desa Poka
Berdasarkan
sistem pemerintahan Desa Poka berdasarkan struktur Pemerintah Desa Poka maka tugas
Pemerintah Desa, yaitu
:
1.
Memimpin penyelenggaran
Pemerintah desa berdasarkan kegiatan
yang di tetapkan bersama BPD
2.
Mengajukan Rencana
Peraturan Desa
3.
Menetapkan Peraturan
Desa
4.
Mengajukan Rencana
APBDesa
5.
Membina kehidupan
Masyarakat Desa
6.
Membina perekonomian
Desa
7.
Mengkoordinasiakan
Pembangunan Desa secara partisipatif dan Swadaya Masyarakat.
8.
Meningkatkan
Kesejahteraan rakyat
9.
Ketentraman dan
ketertiban
10. Menjalin
hubungan kerja sama dengan mitra Pemdes
11. Pengembangan
Pendapatan Desa dan sebagainya
Sedangkan Tugas
Pokok dan Fungsi Aparatur Desa, adalah;
Kepala Desa (M. Serhalawan, S. Sos)
Kepala Desa
mempunyai tugas :
1.
Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan,
2.
Menyelenggarakan Urusan
Pembangunan, dan
3.
Menyelenggarakan Urusan Kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala
Desa mempunyai wewenang :
1.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2.
Mengajukan rancangan
Peraturan Desa ( Perdes )
3.
Menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menyusun dan mengajukan
rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
5.
Membina kehidupan
masyarakat Desa;
6.
Membina perekonomian
Desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan Desa secara partisipatif;.
8.
Mewakili Desanya
didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang–undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan.
Sedangkan Kewajiban
dari Kepala Desa sebagai berikut :
1. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4. Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
Nepotisme;
6. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Desa;
7. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8. Menyelenggarakan
administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
9. Melaksanakan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa;
10. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan Desa;
11. Mendamaikan
perselisihan Masyarakat di Desa;
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan Desa;
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Membuat
laporan penyelenggaran Pemerintah Desa Kepada Bupati
17. Memberi
laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD
18. Menginformasikan
laporan penyelenggaran pemdes kepada Masyarakat
19. Membuat
Laporan Akhir tahunmasa jabatan Kepada Bupati
Untuk
Perangkat Desa mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Sekretaris Desa (Haris Jusuf)
Tugas Pokok Sekretaris
Desa sebagai berikut :
“Membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan administrasi
organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada
seluruih perangkat Desa dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.”
Adapun
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Desa sebagai berikut :
1.
Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
2.
Pelaksanaan urusan
Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
3.
Pelaksanaan
administrasi Umum
4.
Pelaksanaan
administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
5.
Menyusun dan
Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
6.
Menyusun dan
Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
7.
Menyusun rencana
kebutuhan, perlengkapan dan peralatan serta
8.
Pelaksanaan keamanan
dan kebersihan kantor;
9.
Menyusun dan memperoses
Rancangan Produk Hukum Desa, (Peraturan
Desa, Peraturan Kepala Desa, Dan keputusan Kepala Desa)
10.
Menyelenggarakan Tata
usaha Kepegawaian (Aparatur
Desa) yang meliputi
Kesejahteraan kerja, Pengangkatan dan perberhentian Perangkat Desa
11.
Menyelenggarakan
Penyusunan Rencana Anggaran Pengelolaan keuangan
serta pertanggung jawaban Pelaksanaananya
12.
Melakukan pelayanan
tekhnis administrasi kepada masyarakat;
13.
Menyusun program
tahunan Desa; (RPJMDes-RKP
Des)
14.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Desa. dalam hal kepala desa berhalangan
Kasi
Pemerintahan (M. Kelbuan)
Tugas pokok Kaur/Kasi Pemerintahan:
“Membantu
Kepala Desa dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan
Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa”.
Sedangkan
Tugas pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan sebagai berikut:
1. Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa
2. Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan
catatan Sipil
3. Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik
ideology Negara dan kesatuan Bangsa
4. Menyusun
Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan
Desa
5. Merampungkan,
mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan Desa;
6. Menyelenggaraan
kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
7. Menyelenggaraan
kegiatan yang terkait dengan bidang pertahanan dan kependudukan:
8. Merumuskan
upaya terciptanya ketenteraman, ketertiban dan
9. Pembangunan
kesatuan bangsa di Desa;
10. Menyelenggarakan
kegiatan yang terkait dengan urusan organisasi sosial, kemasyarakat dan adat
istiadat;
11. Melakukan
kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Dusun dan RT;
12. Melakukan
kegiatan yang terkait dengan pernyataan Peraturan Perundangundangan yang
berlaku, Keputusan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
13. Melaksanakan
kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sehat dan
dinamis;
14. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kaur/Kasi Umum (C. Y.
Mataheru)
Tugas pokok Kaur/Kasi
Umum adalah:
“Membantu Kepala Desa
dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan administrasi umum dan
keuangan Desa.”
Kaur/Kasi
mermpunyai Fungsi :
1.
Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
administrasi umum dan keuangan Desa;
2.
Melaksanakan tertib
administrasi umum dan keuangan;
3. Melaksanakan
urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
4. Melaksanakan
urusan rumah tangga Desa;
5. Melaksanakan
penataan rapat dan upacara.
6. Melaksanakan
penataan arsip.
7. Mengumpulkan
dan menyusun bahan laporan Pemerintah Desa;
8. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
9. Menjalankan
tugas lain yang diberikan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
Kasi
Pembangunan (La Angugu)
Tugas pokok Kaur/Kasi
Pembangunan:
“Membantu Kepala Desa
dalam tugas pelayanan, pemberdayaan dan penyelenggaraan pembangunan di Desa.”
Adapun Fungsi /Kasi
Pembangunan sebagai berikut:
1.
Merampungkan, mengolah,
merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan
pembangunan Desa.
2. Mendorong
dan menggairahkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat Desa.
3. Menyelenggarakan
mekanisme perencanaan musyawarah pembangunan Desa.
4. Mendorong
kegiatan perkoperasian, perdagangan, dunia usaha dan keterampilan rakyat.
5. Melakukan
kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan kelompok tani dan ternak. PKK dan
organisasi profesi
6. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
2.1.9
Sarana Umum
1)
Sarana Transportasi Desa Poka.
Peranan sektor transportasi sangat
penting dalam pembanganun, karena merupakan penunjang bagi kelancaran pembangunan
pada sektor-sektor lainnya. Desa Poka sendiri merupakan jalur Transit ke Ibu Kota Provinsi Maluku melalaui
jalur darat dan udara dengan
keberadaan Bandara Pattimura di Desa Laha
yang merupakan Desa tetangga yang berada di dalam kawasan Kecamatan Teluk Ambon.
Sarana angkutan yang paling vital di
Kota Ambon adalah angkutan darat. Adapun trayek angkutan umum darat (mobil penumpang) yang
melintasi Desa Poka dapat kita lihat pada Tabel 5 berikut ini;
Tabel 5
Sarana Tranportasi
Angkutan
Umum Darat (Mobil Penumpang) yang melintas Desa Poka
No.
|
Nama Trayek
|
Jumlah Kendaraan
(Unit)
|
Persentase
(%)
|
1.
|
Ambon –
Hative Besar
|
72
|
41,14
|
2.
|
Ambon – Laha
|
44
|
25,14
|
3.
|
Poka – Laha
|
9
|
5,14
|
4.
|
Poka –
Perumnas
|
25
|
14,28
|
5.
|
Ambon – Kp.
Karanjang
|
2
|
1,14
|
6.
|
Poka – Wayame
|
11
|
6,28
|
7.
|
Ambon – Tanah
Putih
|
12
|
6,85
|
Total
|
175
|
100
|
Sumber; BPS Kota Ambon, 2013 (diolah kembali)
Berdasarkan Tabel 5 dapat kita ketahui sarana
transportasi angkutan umum darat yang paling banyak adalah sarana transportasi
umum darat (mobil penumpang) yang melayani
trayek Ambon-Hative Besar dengan jumlah trayek 72 unit dengan persentasenya
adalah 41,14%. Sedangkan sarana transportasi angkutan umum darat (mobil penumpang) yang memiliki jumlah trayek paling
sedikit adalah trayek Poka-kp.Karanjang dengan jumlah 2 unit dengan
persentasenya 1,14%. Untuk jumlah trayek keseluruhan untuk angkutan umum darat (mobil penumpang) yang melintasi Desa Poka berjumlah 175 unit.
Masyarakat Desa Poka juga menggunakan sarana angkutan
umum yang lain selain sarana angkutan umum darat (mobil penumpang). Untuk sarana angkutan umum darat lintas Desa dalam
kecamatan, masyarakat sering menggunakan angkutan umum darat berupa Ojek Sepeda
Motor yang beroperasi di pangkalan-pangkalan yang terdapat di dalam kawasan
Desa Poka. Masyarakat Desa Poka juga
menggunakan angkutan umum laut seperti Fery (ASDP) dan Ojek Perahu di kawasan
Pohon Mangga dekat Tanjung Martha Alfonso, namun baru-baru ini sedang dibangun
jembatan Merah Putih yang menghubungkan Desa Poka dengan Desa Galala demi
mempercepat akses ke Kota Ambon sebagai Ibukota Propinsi.
2)
Sarana Peribadatan Desa Poka
Sarana peribadatan merupakan salah satu sarana yang
paling vital bagi suatu masyarakat tidak terkecuali masyarakat Desa Poka.
Dengan adanya sarana peribadatan dapat memuasakan keinginan masayarakat untuk
mendekatkan diri dengan sang penciptanya Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan
masing-masing kepercayaannya. Adapun sarana prasarana peribadatan yang terdapat
di Desa Poka terdiri dari 5 (lima) buah masjid, 3 (tiga) buah gereja dan 1 (satu) buah wihara/klenten.
3)
Sarana Kantor
Pemerintah dan BUMN
Sarana kantor pemerinath merupkan sarana penunjang untuk
memudahkan kinerja pemerintah desa maupaun masyarakat desa. Selain kantor Pemerintah
Desa Poka berjumlah 1 (satu) unit bangunan, juga terdapat sarana kantor
pemerintahan lainnya seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang
terdapat di Dusun Batu Koneng, Balai Diklat Kementrian Perikanan berlokasi
dekat Tanjung Martha Alfonso, Desa Poka dan Pembangkit Listrik tenaga Diesel
(PLTD) Poka berlokasi di Desa Poka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar