Selasa, 14 Februari 2017

korupsi (teori pertukaran sosial)


TEORI ANTROPOLOGI
“EXAM TAKE HOME”

O
L
E
H


RIDWAN BIN TAHER
1369216005


PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
PASCA SARJANA UNPATTI
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2017




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Deskripsi
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi[1]. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara[2]. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1985) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah[3]. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
Korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

B.     Masalah
Di Indonesia Korupsi dikenal sangat merugikan perekonomian Negara, korupsi menjadi salah satu   penyakit masyarakat sangat sulit diberantas. Hal ini dikarenakan korupsi menjadi jalan pintas sebagian orang untuk memiliki kekayaan secara instan.
Dalam kesempatan ini penulis akan menganalisi mengapa korupsi selalu menjadi kejahatan yang sulit diberantas berdasarkan kacamata teori sosial diantaranya:
a.       Teori Pertukaran
b.      Teori Jaringan

C.    Kajian Teori
a.      Teori Pertukaran
George C. Homans dan Peter M. Blau merupakan seorang pemikir yang memberikan sumbangan pemikiran sosiologis yang paling terkenal pada teori pertukaran sosial. Walaupun Blau terlihat menerima banyak psikologi-perilaku dari Homans sebagai dasar karyanya, tapi dari pengamatan yang mendalam bahwa perbedaan antara mereka jauh lebih besar daripada kesamaan yang terlihat di permukaan. Blau juga berusaha mengembangkan sebuah teori yang menggabungkan tingkah laku sosial dasar manusia dengan struktur masyarakat yang lebih luas, yakni antara kelompok, organisasi atau Negara. Konsep Blau mengenai pertukaran sosial “terbatas kepada tingkah laku yang menghasilkan ganjaran atau imbalan, yang artinya tingkah laku akan berhenti bila pelaku tersebut berasumsi bahwa dia tidak akan mendapat imbalan lagi”[4].
Menurut Blau, banyak orang tertarik pada satu sama lain karena banyak alasan yang memungkinkan mereka membangun sebuah asosiasi sosial atau sebuah organisasi sosial. Begitu ikatan awal sudah terbentuk maka ganjaran yang mereka berikan kepada sesamanya dapat berfungsi untuk mempertahankan dan menguatkan ikatan itu. Blau menekankan tentang adanya perbedaan yang mendasar antara jenis dua bentuk pertukaran, yakni dunia mikro dan dunia makro yang kemudian digarisbawahi tentang ketidakseimbangan kekuasaan yang menyebakan terjadinya pembagian tugas
Dalam masyarakat luas, ketiadaan interaksi secara langsung antara anggota-anggota asosiasi menyebabkan harus dibuatnya sebuah sarana atau mekanisme yang menengahi atau mengantarai interaksi mereka. Menurut Blau, sarana atau mekanisme yang tepat adalah norma-norma dan nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat itu sendiri[5]
Norma dalam hal ini digunakan sebagai alat tukar yang menggantikan pertukaran secara tidak langsung menjadi pertukaran yang langsung, seperti yang dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat, dia harus melakukan konformitas agar ia mendapat pengakuan dari masyarakat. Bila norma digunakan sebagai sarana pertukaran antara individu dengan masyarakat, maka nilai digunakan sebagai alat pertukaran antara kelompok dengan kelompok, dalam contoh negative sepert halnya suporter sepak bola, bila di kandang lawan mereka mendapat respon yang buruk maka hal itu juga akan terjadi saat suporter lawan bertandang ke markas mereka.
Blau mendefinisikan 4 tipe dasar nilai, yaitu nilai yang bersifat khusus sebagai media untuk berintegrasi dan solidaritas, dan berfungsi menyatukan kelompok ke dalam, kedua yaitu nilai yang bersifat universal, dan berstandard umum untuk terjadinya pertukaran secara tidak langsung dan memunculkan adanya imbalan yang seimbang, ketiga yaitu nilai yang melegitimasi otoritas yang berfungsi sebagai alat control sosial, dan nilai yang bersifat oposisi yang menginginkan sebuah kemajuan yang lebih efektif dengan cara kontak pribadi atau dengan orang-orang untuk melawan kemapanan yang sudah ada.
Pada intinya, konsep yang diungkapkan Blau membawa kita jauh dari teori pertukaran Homans yang menitikberatkan hubungan tingkah laku individu. Blau menggunakan istilah masyarakat, kelompok, norma-norma, dan nilai-nilai untuk menjelaskan masalah apa yang dapat membagi dan mempersatukan masyarakat dengan bertolak pada keprihatinan yang ada dalam paradigma fakta sosial yang telah dibahas dalam teori fungsionalisme struktural.
b.      Teori Jaringan
Jaringan sosial memiliki konsep menunjukan suatu hubungan sosial yang diikat oleh adanya kepercayaan dan kepercayaan itu dipertahankan dan dijaga oleh norma-norma yang ada. Pada dasarnya jaringan sosial terbentuk karena adanya rasa saling tahu, saling menginformasikan, saling mengingatkan, dan saling membantu dalam melaksanakan ataupun mengatasi sesuatu[6].
Teori jaringan sosial menilai bahwa setiap aktor (individual atau kelompok) memiliki akses berbeda terhadap sumber daya (kekayaan, kekuasaan, informasi).
Beberapa pakar antropologi maupun sosiologi dari beberapa literatur mengatakan, jaringan sosial dapat di bedakan dalam tiga jenis yaitu :
a)      Pertama, Jaringan interest (kepentingan), terbentuk dari hubungan-hubungan sosial yang bermuatan kepentingan.
b)      Kedua, Jaringan power, hubungan-hubungan sosial yang membentuk jaringan bermuatan power. Power disini merupakan kemampuan seseorang atau unit sosial untuk mempengaruhi perilaku dan pengambil keputusan orang atau unit sosial lainnya melalui pengendalian.
c)      Ketiga, Jaringan sentiment (emosi), jaringan ini terbentuk atas dasar hubungan-hubungan sosial yang bermuatan emosi, misalnya; percintaan, pertemanan atau hubungan kerabat, dan sejenisnya. Struktur sosial yang terbentuk dari hubungan-hubungan emosi pada umumnya lebih mantap atau permanen.
Ketiga tipe jaringan sosial ini dalam kehidupan nyata sering kali berpotongan. Pertemuan-pertemuan tersebut membangkitkan suatu ketegangan bagi pelaku yang bersangkutan karena logika situasional atau struktur sosial dari masing-masing tipe jaringan berbeda atau belum. sesuai satu sama lain. Oleh karena itu, seringkali terlihat kontradiksi antara tindakan-tindakan dengan sikap yang pelaku wujudkan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Korupsi dalam Prespektif Teori Pertukaran
Blau menyatakan bahwa terjadi tarik menarik yang mendasar antara pelaku-pelaku sosial tersebut yang menyebabkan terjadinya teori pertukaran sosial, dan dia menggunakan paradigma yang terdapat dalam karya Homans untuk menjelaskan mengenai ketimpangan kekuasaan. Ketimpangan kekuasaan terjadi karena ketidakseimbangan ganjaran yang diberikan antara pihak satu dengan pihak lain. Blau mengatakan bahwa ‘sementara yang lain dapat diganjar dengan cara yang memadai melalui pengungkapan kepuasan telah menolongnya, maka pihak yang ditolong itu tidak harus memaksa dirinya dan menghabiskan waktunya untuk membahas pertolongan dari penolongnya’[7]
Namun dibalik itu, ganjaran yang tidak seimbang juga dapat memperlemah atau bahkan menghancurkan asosiasi itu sendiri yang akan melahirkan sebuah eksploitasi kekuasaan. Ganjaran yang dimaksud dalam ini pertama adalah ganjaran yang bersifat Intrinsik, seperti cinta, kasih sayang, afeksi, dan lain-lain. Ganjaran yang kedua adalah ganjaran yang bersifat ekstrinsik, seperti uang, barang, dan bahan material lainnya, karena setiap kelompok tidak dapat memberikan ganjaran secara seimbang, maka disitulah ketimpangan kekuasaan terjadi.
Berbicara tentang Korupsi identik dengan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang ataupun kekayaan. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mendapatkan keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Menurut Teori pertukaran sosial korupsi merupakan buah dari terjadinya ketimpangan sosial di dalam proses bermasyarakat. Seseorang dalam kehidupan bermasyarakat wajib melakukan interaksi dengan manusia yang lain apabila ingin menjaga kelangsungan hidupnya di masa mendatang. Begitu juga dalam tindakan seseorang individu untuk memiliki kekuasaan ataupun memiliki kekuatan dalam hal ini wewenang dan kekayaan.
Teori Pertukaran Sosial adalah teori yang memandang hubungan interpersonal sebagai suatu transaksi dagang. Jadi, orang berhubungan dengan orang lain karena mengharapkan sesuatu yang memenuhi kebutuhannya. Perumusan tersebut mengasumsikan bahwa interaksi manusia melibatkan pertukaran barang dan jasa, dan bahwa biaya atau suatu elemen dalam hubungan yang bersifat negatif (cost), pengambilan keputusan antara akan melanjutkan hubungan atau mengakhirinya (outcome), dan imbalan, atau elemen dalam hubungan yang bersifat positif (reward), dipahami dalam situasi yang akan disajikan untuk mendapatkan respon dari individu-individu selama interaksi sosial.
Jika imbalan dirasakan tidak cukup atau lebih banyak dari biaya, maka interaksi kelompok akan diakhiri atau individu-individu yang terlibat akan mengubah perilaku mereka untuk melindungi imbalan apa pun yang mereka cari. Pendekatan pertukaran sosial ini penting karena berusaha menjelaskan fenomena kelompok dalam lingkup konsep-konsep ekonomi dan perilaku mengenai biaya dan imbalan. Makin tinggi nilai hasil suatu perbuatan bagi seseorang, makin besar pula kemungkinan perbuatan itu diulanginya kembali. Asumsi Teori Pertukaran Sosial mengenai keadaan manusia (human nature)[8]:
1)      manusia mencari keuntungan dan menghindari hukuman;
2)      manusia sebagai mahluk rasional;
3)      standar-standar manusia menggunakan evaluasi biaya dan keuntungan dari waktu ke waktu    dan dari orang per orang.
Misalnya, pihak pertama membutuhkan jasa pihak kedua, dan pihak kedua tidak memberikan bantuan sebagaimana mestinya maka pihak pertama akan memiliki tiga alternatif pilihan, antara lain pihak pertama akan menekan pihak kedua untuk memberikan bantuannya, lalu pihak pertama akan mencari bantuan agar mendapatkan bantuan dari pihak yang lain, dan pihak pertama akan berusaha semaksimal mungkin dengan berbagai cara walau tanpa bantuan dari pihak manapun. Namun, bila semua pilihan itu tidak juga berhasil, maka pihak pertama hanya memiliki satu pilihan terakhir, yaitu menyerahkan diri kepada pihak yang mampu memberikan bantuan kepada pihak pertama tersebut yang akhirnya dapat menimbulkan sebuah perbedaan antara pihak-pihak yang memberi bantuan dengan pihak-pihak yang diberikan bantuan dengan persentase kekuasaan terbesar ada pada pihak yang memberi bantuan.
Contoh Kasus : Gartifikasi Lurah menerima suap dari pihak  pemilik modal.
·         Seorang calon lurah atau kepala desa pada saat kampanye memberikan visi- misinya atau janji kepada masyarakat akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang akan dipimpinnya.
·         Setelah menjabat jadi lurah atau kepala desa, dia mengingkari janjinya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan memajukan desa.
·         Lurah tersebut melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan dengan cara membuat keputusan yang merugikan warga masyarakat yakni menyetujui pembanguan proyek ditanah milik masyarakat, yang menyebabkan sebagian penduduk kehilangan tempat tinggalnya atau diusir.
·         Salah satu masyarakat yang terusir atau dirugikan adalah selingkuhan lurah.
·         Pemilik proyek memberikan suap kepada lurah dalam pengambilan keputusan persetujuan.
Berdasarkan kasus tersebut, hal yang dapat disimpulkan adalah Janji politik yang disampaikan Calon Lurah kepada masayarakat sebagai syarat  untuk dipilih menjadi Lurah. Akan tetapi terjadi ketimpangan perilaku setelah individu tersebut mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai seorang Lurah, yakni mengeluarkan kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat. Maka terjadilah suatu pertukaran sosial yang negatif dimana Jasa masyarakat (dalam hal ini suara) yang mengangkatnya sebagai Lurah tidak sesuai dengan perilaku sang Lurah terhadap msayarakat.
Transaksi politik dianggap lumrah terjadi di Indonesia, hal tersebut adalah salah satu pemicu terjadinya Korupsi. Bayang-bayang kekuasaan dan kekayaan seakan-akan memaksa individu untuk melakukan transaksi politik demi menduduki suatu jabatan. Ketimpangan sosial pun terjadi ketika individu tersebut terjebak dalam tindakan balas jasa yang membawa dia kepada pemegang kekuasaan tertentu.

B.     Korupsi dalam Prespektif Teori Jaringan
Teori jaringan termasuk bagian dasarnya kapital sosial, terdiri dari tiga dimensi utama yakni kepercayaan (trust), norma, dan jaringan (network). Berdasar sifatnya, kapital sosial dapat bersifat mengikat (bonding), menyambung (bridging), dan bisa pula bersifat mengait (linking).
Jaringan sosial merupakan suatu jaringan tipe khusus, dimana ikatan yang menghubungkan satu titik ke titik lain dalam jaringan adalah hubungan sosial. Hubungan sosial bisa dipandang sebagai sesuatu yang seolah-olah merupakan sebuah jalur atau saluran yang menghubungkan antara satu orang (titik) dengan orang-orang lain dimana melalui jalur atau saluran tersebut bisa dialirkan sesuatu, misalnya barang, jasa, dan informasi. Hubungan sosial antara dua orang mencerminkan adanya pengharapan peran dari masing-masing lawan interaksinya.
Jaringan sosial menjadi penting di dalam masyarakat karena di dunia ini bisa dikatakan tidak ada manusia yang tidak menjadi bagian dari jaringan-jaringan hubungan sosial. Walaupun begitu manusia tidak selalu menggunakan semua hubungan sosial yang dimilikinya dalam mencapai tujuan-tujuannya, tetapi disesuaikan dengan ruang dan waktu atau konteks sosialnya[9].
Sedangkan dalam usaha individu untuk mencapai tujuan perlu adanya jaringan yang kuat agar peran dari jaringan yang si individu bangun, dapat menjamin keinginannya untuk memiliki kekuasaan dan wewenang.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Menurut Robert M.Z. Lawang (2004:50-54), jaringan merupakan terjemahan dari network, yang berasal dari dua suku kata yaitu net dan work. Net diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai jaring, yaitu tenunan seperti jala, erdiri dari banyak ikatan antar simpul yang saling terhubung antara satu dengan yang lain. Sedangkan kata work berarti makana sebagai kerja. Gabungan kata net dan work, sehingga menjadi network, yaitu penekanannya terlettak pada kerja bukan jaring, dimengeti sebagai kerja (bekerja) dalam hubungannya antara simpul-simpuk seperti halnya jaring (net).
Organisasi adalah kumpulan manusia yang saling berhubungan satu sama lain sehingga membentuk suatu jaringan. Manusia adalah makhluk yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri. Manusia memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu manusia hidup berorganisasi untuk saling bekerjasama memenuhi kebutuhan hidupnya. Jaringan di dalam organisasi bertujuan untuk menganalisis perilaku manusia karena manusia satu akan mempengaruhi yang lainnya.
Menurut A.H. Maslow, situasi-situasi organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung berasal dari hierarki kebutuhan manusia. Inti dari teori Maslow adalah bahwa kebutuhan itu tersusun dalam sebuah hierarki. Kebutuhan manusia dibagi menjadi dua, yaitu kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer yairu kebutuhan Psikologis seperti rasa haus, lapar dan seksual. Kemudian jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka muncullah kebutuhan tingkat ordo yaitu kebutuhan psikologis, sosial atau kebutuhan sekunder. Kebutuhan sekunder seperti kebutuhan akan keamanan, kesetiakawanan, pengakuan, harga diri dan aktualisasidiri. Teori Maslow mengemukakan bahwa manusia akan berusaha memenuhi kebutuhan yang lebih pokok (primer) sebelum memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi (sekunder). Hal terpenting dalam pemikiran Maslow adalah bahwa kebutuhan yang telah dipenuhi terhenti daya motivasinya. Apabila orang memutuskan bahwa upahnya dari organisasi sudah cukup tinggi maka uang tidak mempunyai daya motivasi lagi.
Dalam literatur sosiologi lazim disebutkan bahwa tindakan korupsi sedikitnya melibatkan empat komponen penting yaitu: birokrat, politisi, pelaku bisnis, dan masyarakat. Mereka melakukan tindakan terencana dan sistematis memindahkan harta publik (milik rakyat) menjadi harta privat. Mereka juga memanfaatkan harta publik untuk kepentingan pribadi, baik dengan memfaatkan kelemahan regulasi maupun dengan melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Jaringan sosial yang mereka beragam, bergantung pada asal inisiatif korupsi (inisiatif siapa), pihak-pihak yang ditempatkan sebagai perantara, dan mekanisme yang dipergunakan untuk memindahakan atau memanfaatkan harta publik yang dikorupsi.
Di negara berkembang seperti Indonesia, inisiatif korupsi sesungguhnya tidak hanya datang dari birokrat atau politisi. Tetapi bisa juga dari agen-agen berbagai lembaga donor. Agen-agen ini muncul bersamaan dengan praktek-praktek korporasi multinasional (transnational practices) yang secara sistematis mempengaruhi arah kebijakan publik di negara-negara berkembang. Kebijakan publik diarahkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan skenario besar mereka
Banyak pengamat menengarai bahwa besaran korupsi dan jumlah koruptor di negara-negara berkembang sejajar dengan besaran dana dan jumlah lembaga donor yang masuk ke negara-negara tersebut. Artinya kehadiran lembaga donor sesungguhnya ikut menyuburkan korupsi, terutama ketika lembaga-lembaga peradilan tidak memiliki kapasitas dan integritas yang kuat dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi[10].
Contoh Kasus
Kejari Sidoarjo Konfrontasi Belasan Kades dengan Penerima Dana Bansos
Metrotvnews.com, Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memeriksa dua orang terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2013. Keduanya disebut-sebut sebagai koordinator penerimaan dana bansos.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin 23 Januari. Penyidik mengkonfrontasi mereka dengan 15 kepala desa yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Sidoarjo M Sunarto menyebutkan dua orang itu bernama drg Anang dan Sugik. Anang merupakan mantan Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. "Kami konfrontasi untuk mempercepat proses penyidikan," kata Sunarto.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebanyak 32 kepala desa dan anggota kelompok masyarakat yang diperiksa. (RRN)[11]
Berdasarkan panggalan kasus korupsi di atas, diduga adanya usaha korupsi yang dilakukan secara bersam-sama. Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sosial yang dibangun antara pemangku kekuasaan, dalam hal ini Kepala Desa dalam usaha menyalahgunakan bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan pundi-pundi kekayaan masing-masing.
Jaringan korupsi masal ini, dicurigai bukan hanya berasal dari pemilik kekuasaan saja akan tetapi melibatkan anggota masyarakat yang ikut bekerjasama dalam suatu jaringan sosial demi mendapatkan keuntungan masing-masing pelaku korupsi. Maka demikian korupsi bukan hanya bisa dilakukan secara inividu tetapi bisa dilakukan secara bersama-sama demi menyembunyikan perbuatan mereka. Maka perlu adanya jaringan sosial yang kuat antar sesama pelaku korupsi demi memudahkan keinginan mereka memiliki kekayaan.



DAFTAR PUSTAKA

George Ritzer & Douglas J. Goodman, 2004, Teori Sosiologi Modern, Jakarta:Prenada Media
Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Edisi Baru, Jakarta:CV. Rajawali Press.
Lubis, Mochtar, 1985, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta:LP3ES
Poloma, Margaret M, 1994, Sosiologi Kontemporer, Jakarta:PT. Raja Grafindo
Raho, Bernard, 2007, Teori Sosiologi Modern, Jakarta:Prestasi Pustaka
R.M.Z Lawang, 2005, Kapital Sosial Dalam Perspektif Sosiologi, Jakarta:FISIP UI Press
Ruddy Agusyanto, 2007, Jaringan Sosial Dalam Organisasi, Jakarta:Raja Grafindo
Zeitlin, Irving, 1995, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta:UGM Press




[1] Huntington, Samuel P. 1968, “Gelombang Demokratisasi Ketiga”.  PT. Pustaka Utama Grafiti:Jakarta
[2] Kartono, Kartini. 1983. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press.
[3] Lubis, Mochtar, 1985. Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta
[5] Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta : UGM Press, 1995, hlm 121.
[6] Diakses Pada http://ensiklo.com/2015/10/teori-jaringan-sosial/ Tgl 30/1/2017 Jam 22:23
[7] Irving M. Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Yogyakarta : UGM Press, 1995, hlm 121.
[9] Di akses pada : http://ensiklo.com/2015/10/teori-jaringan-sosial/ tgl 31/1/2017 Jam 5:56

aktivitas Berjudi Kartu Domino Pada Kalangan Tukang Ojek


TEORI SOSIOLOGI

O
L
E
H


RIDWAN BIN TAHER
1369216005


PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
PASCA SARJANA UNPATTI
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2017



BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Pelanggaran terhadap norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau dalam perspektif psikologi disebut dengan patologi sosial (social pathology). Akibat penyimpangan sosial ini, muncul berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial. (Kartono, 1988:14). Setiap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma akan disebut sebagai perilaku menyimpang dan setiap pelaku yang melakukan penyimpangan akan digambarkan sebagai penyimpang atau deviant.
Perilaku–perilaku menyimpang tergolong dalam masalah sosial, yaitu perilaku yang mengandung unsur yang dianggap melanggar dan menyimpang terhadap nilai, norma, dan standar sosial tertentu. Masalah sosial seperti: prostitusi, kemiskinan, korupsi dan perjudian juga dimungkinkan dengan adanya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang secara formal ada, akan tetapi sebetulnya secara riil sudah tidak berfungsi. Judi merupakan masalah sosial, karena melanggar dengan norma hukum yang ada di Indonesia. Judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat. Masyarakat yang sudah berada dalam keadaan sengsara dan serba kesulitan akan diperparah lagi dengan adanya permainan judi yang banyak terdapat di kalangan masyarakat tertentu. Judi yang menyengsarakan masyarakat harus dicegah dan diberantas, atau diupayakan agar tidak dilakukan, mengingat akibatnya pada masyarakat. Perjudian Secara istilah adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. (Kartono, 1998:56) Ketidakpastian hasil tersebut, memunculkan ketegangan yang berbeda dalam setiap penjudi. Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu perjudian selalu terkait dengan dunia malam dan hiburan. Judi di Indonesia sudah berkembang sangat pesat dengan banyaknya jenis-jenis perjudian yang berkembang di kalangan masyarakat Indonesia baik yang di lakukan dengan cara terang-terangan ataupun dengan cara sembunyai-sembunyi. Persebaran perjudian bisa dibilang tidak mengenal istilah wilayah atau territorial daerah. Selain di Negara-negara maju, perjudian juga tersebar di kota-kota besar yang ada di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Semarang, Medan, Surabaya, Bandung, dan sebagainnya. (Kartono, 2013:67). Ini senada dengan kartono (dalam patologi sosial: 2007) bahwa sejak pertengahan tahun 60-an tempat- tempat judi bermunculan bagaikan cendawan tumbuh di musim hujan, baik yang legal maupun tidak dan mencapai puncaknya disekitar tahun 77-an. (Kartono, 2013:68). Selain itu, perjudian juga sudah mulai merambah lingkup pedesaan. Sehingga diperlukan penanganan yang serius tidak hanya oleh pemerintah atau aparatur penegak hukum saja, akan tetapi juga tokoh agama dan masyarakat pada umumnya.
Domino adalah Semacam Kartu permainan generik. Di indonesia kartu domino ini berbentuk kecil berukuran sekitar 3 x 5 cm dan warna dasar kuning dan terdapat bulatan bulatan yang berfungsi untuk mengetahui angka. Domino Biasanya dijadikan teman sekedar mengisi ruang waktu yang sedang kosong. Permainan domino ini biasanya dimainkan pada saat sedang berkumpul dengan teman teman dengan memainkan suasana akan terlihat cepat berlalu. Kartu domino ini biasanya berupa kartu kecil balok dan bergambar bulat bulat merah dalam berbagai jumlah dari kartu terkecil dengan nilai kosong hingga mencapai kartu tertunggi dengan nilai 6 / 6. Permainan domino ini lebih sering dimainkan oleh para pemain yang kalangan kelas kebawah dan sangat kita temukan kalangan keatas sedang bermain permainan ini di cafe cafe atau di tempat tongkrongan lainnya[1].
Aturan dalam permainan domino cukup sederhana. Permainan yang sangat terkenal di masyarakat yaitu permainan jenis bloking. Aturan permainan ini yaitu para pemain dibagikan 7 kartu. Kemudian ada satu keping yang dibuka sebagai awalan dan pemain melanjutkan baris domino menyesuaikan jumlah kepingnya. Untuk dapat memenangkan permainan ini pemain akan saling memblokir agar lawan tidak dapat melanjutkan baris dominonya. Bagi yang kartunya telah habis paling awal dialah yang menjadi pemenangnya. Selain permainan bloking ada juga permainan skoring yang berarti menghitung nilai kartu. Dalam permainan jenis ini dikenal permainan domino qiu qiu (menggunakan 4 kartu) dan domino adu qiu (dua kartu)[2].
Pasal 303 ayat (3), disamping secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Menurut UU Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) menjelaskan bahwa judi merupakan suatu dari tiap-tiap permainan judi yang dimainkan dan didasarkan dari sebuah pengharapan yang diharapkan oleh para pemain yang memainkan permainan judi tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam (kartono: 2013:58). Judi juga dapat didefinisikan sebagai pertaruhan demi mendapatkan kepuasan dalam kemenangan. Secara detail diketahui bahwa di dalam penjelasan pelaksanaan UU nomor 7 tahun 1974 mengenai penertiban judi, yaitu: rolet, poker, hwa-hwe, sabung ayam, pacuan kuda, nalo, dll.
Di Desa Poka adalah salah satu daerah di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku yang terkena dampak maraknya judi Domino in. Hal ini terlihat pada masyarakat Desa, terutama yang berprofesi sebagai tukang ojek sebagai pengisi waktu luang di saat penumpang terlihat sepi. Permainan ini sangat digemari baik kalangan remaja maupun kalangan orang tua bahkan kegiatan berjudi ini dipertontonkan di muka umum yang notaben sering dimainkan di pangkalang ojek yang mudah terlihat dari masyarakat umum. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka peneliti tertarik untuk menggali bagaimana “Perilaku Berjudi Pada Tukang Ojek (Study Tentang Judi Domino di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku)”.
B.   Rumusan Masalah
Masalah yang dapat dirumuskan berdasarkan batasan masalah di atas adalah sebagai berikut;
1.    Bagaimana aktivitas Berjudi Kartu Domino Pada Kalangan Tukang Ojek di di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku?
2.    Bagaimana terbentuknya Perilaku Berjudi Pada Kalangan Tukang Ojek di di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku?

C.   Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah;
1.    Untuk menganalisis Bagaimana aktivitas Berjudi Kartu Domino Pada Kalangan Tukang Ojek di di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
2.    Untuk menganalisis bagaimana terbentuknya perilaku berjudi Kartu Domino Pada Kalangan Tukang Ojek di di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.   Deviasi
Deviasi atau penyimpangan diartikan sebagai tingkah laku yang meyimpang dari tendensi sentral atau ciri-ciri karakteristik rata-rata dari rakyat kebanykan atau populasi. Banyak sosiolog mempersamakan tingkah laku yang “menyimpang” dengan tingkah laku abnormal atau maladjusted (tidak mampu menyesuaikan diri). (Kartono 2013:11). Kaitannya dengan penelitian ini adalah judi billiard yang dilakikan oleh remaja di desa petapahan jaya merupakan perilaku yang menyimpang karena telah melanggar baik secara tertulis atau hukum dan norma tidak tertulis atau adat istiadat masyarakat setempat.

B.    Teori Asosiasi Diferensial
Edwin H. Sutherland seorang ahli teori belajar menyebutkan bahwa penyimpangan perilaku adalah hasil dari proses belajar. Ia menamakan teorinya dengan Asosiasi Diferensial. Penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang, terutama dari subkultur atau di antara teman-teman sebaya yang menyimpang. (Setiadi. 2013:237).
Teori Asosiasi diferensial dapat diterapkan untuk menganalisis organisasi sosial atau subkultur (baik yang menyimpang atau tidak), penyimpangan perilaku di tingkat individual, perbedaan norma-norma yang menyimpang ataupun tidak, terutama pada kelompok atau asosiasi yang berbeda.

C.   Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory)
Teori pertukaran sosial dari George Homans adalah salah satu teori yang berlandaskan perspektif perilaku sosial. Teori pertukaran Homans bertumpu pada asumsi bahwa orang terlibat dalam perilaku untuk memperoleh ganjaran atau menghindari hukuman. Menurut Homans, teori ini “membayangkan perilaku sosial sebagai pertukaran aktivitas, nyata atau tak nyata, dan kurang lebih sebagai pertukaran hadiah atau biaya, sekurang- kurangnya antara dua orang. (Ritzer 2013:71).
Akibat dilakukannya peyimpangan tersebut misalnya pencurian, penipuan, pelanggaran susila, perilaku aneh, si penyimpang lalu diberi cap pencuri, penipu pemerkosa, perempuan nakal, orang gila. Sebagai tanggapan terhadap pemberian cap oleh orang lain maka si pelaku penyimpangan primer kemudian mendefinisikan dirinya sebagai penyimpang dan mengulangi lagi perubahan penyimpangan melakukan penyimpangan skunder (secondary deviation) sehingga mulai menganut gaya hidup menyimpang (deviant life style) yang menghasilkan suatu karer menyimpang (deviant career).



BAB III
ANALISA DATA

A.   Proses Belajar
Proses belajar atau dipelajari Proses belajar atau dipelajari dalam permainan judi Kartu Domino yaitu bentuk perilaku yang terjadi akibat seringnya, menonton orang atau teman-teman yang sedang bermain, serta bentuk perilaku ini merupakan pengaruh dari ajakan teman bermain atau teman kerja untuk melakukan perilaku yang menyimpang tersebut (judi Kartu Domino).
Dengan demikian, jika dihubungkan dengan Judi Kartu Domino ini perilaku mereka pada awalnya mengenali judi kartu domino ini sebagai hiburan dalam mengisi waktu senggang mereka. Namun seiring perjalanan waktu, keinginan untuk bermain ke arah hal yang lebih menantang dan menarik membuat mereka membuat pertaruhan (Judi) agar permainan kartu domino lebih menyenangkan bagi mereka, dengan alasan untuk mendapatkan uang dengan cara yang instan. Padahal cara tersebut sudah melanggar dari norma yang ada, baik itu norma agama maupun norma di dalam kehidupan sosial. rasa suntuk atau faktor suntuk, melihat keramaian orang yang memainkannya memacu keinginan mereka untuk ikut bergabung. Salah satu yang menyebabkan terciptanya mereka bergabung ada ketenangan dan kenyamanan tersendiri dengan banyaknya kawan yang dikenal. Hasil wawancara daripada informan yang penulis dapatkan tersebut para Pemain ini lebih dominan melakukan permainan judi kartu domino ini karena diakibatkan rasa suntuk atau faktor suntuk, menunggu penumpang yang membuat mereka merasa bosan dan mencari aktivitas lain untuk mengusir kebosanan. Salah satu yang menyebabkan terciptanya mereka bergabung ada ketenangan dan kenyamanan tersendiri.

B.   Faktor individu
Suatu perilaku menyimpang yang diperoleh melalui adanya dorongan yang terdapat dalam diri seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai yang diinginkan. Dalam hal ini didasari atas dasar pembuktian coba-coba dan rasa ingin tahu. Jika dilihat dari sudut pandang mereka dalam melakukan atau menjalankan permainan judi kartu domino merupakan suatu keinginan yang ingin di dapatkan dari permainan judi kartu domino tersebut seperti kemenangan.

C.   Proses interaksi
Perilaku yang melibatkan proses komunikasi yang sering terjalin antara teman yang sering mendukung untuk melakukan permainan judi kartu domino dengan saling melindungi, saling merahasiakan, serta tidak kepedulian untuk menegur perbuatan yang menyimpang, (kartu domino). Penyimpangan perilaku ini dilakukan seseorang berdasarkan ajakan teman, dan bisa juga timbul secara spontan begitu mengalami suatu kejadian. penyimpangan ini sebagian besar perilakunya dikuasai oleh perasaan, nafsu ataupun emosi, tanpa melakukan pertimbangan yang matang. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk perilaku mereka yang merupakan pemain judi kartu domino di Desa Poka ini, itu sudah dapat dikatakan melakukan perilaku yang sangat menyimpang dan melanggar norma-norma di dalam kehidupan sosial, mereka melakukan permainan billiard ini memang mencari keuntungan, kemenangan dengan cara yang instan dan tanpa memikirkan dampak yang dialaminya, seperti: waktu istirahat terbuang, kehabisan banyak uang, barang-barang berharga tergadaikan dan juga telah melanggar nilai-nilai agama.
Perilaku para pemain judi Kartu Domino di Desa Poka, jika dilihat dari keempat faktor:
a)    Proses mempelajari.
Pada awalnya mereka menonton para pemain dan teman-teman yang sedang bermain, nah dari situlah timbul rasa keingintahuan mereka untuk bermain, selanjutnya dengan keberadaan Kartu Domino sangat mempengaruhi bagi para pemain judi tersebut, dan hasil yang dipertaruhkan juga dapat menambah uang saku mereka tersebut.
b)   Faktor individu.
Pada faktor kedua ini dikarenakan mereka memang suka bermain Kartu Domino dan suka berjudi, karena judi Kartu Domino berbeda dengan judi yang lain, saat melakukan permainan judi Kartu Domino mereka tidak pernah merasa ketakutan, malah lebih tenang. Sedangkan kalau melakukan permainan judi yang lain, seperti Togel atau sambung ayam mereka merasa takut saat melakukan permainan judi tersebut, karena takut ketangkap oleh oknum atau aparat yang berwenang, nah jikalau judi Kartu Domino ini tidak nampak sebagai sebuah permainan hiburan semata, namun disebaliknya ada sebuah yang dipertaruhkan dengan kata lain judi.
c)    Proses interaksi.
Pada perilaku ini hampir sama dengan faktor yang pertama namun pada faktor ini mereka melakukan permainanan judi Kartu Domino berdasarkan ajakan teman, dan bisa juga timbul secara spontan begitu mengalami suatu kejadian. Nah, penyimpangan proses interaksi ini sebagian besar perilaku para pemain judi Kartu Domino di Desa Poka itu dikuasai oleh perasaan, nafsu ataupun emosi, tanpa melakukan pertimbangan yang matang, mereka hanya mencari kesenangan bersama teman-teman dan bisa dibilang menemani saat para pemain kekurangan lawan untuk memancing para pemain lain masuk bergabung dan bermain.
d)   Keempat,
Aturan yang longgar. Pada faktor terakhir ini, khususnya di Desa Poka belum ada aturan yang baku yang mengatur tentang perjudian (judi Kartu Domino) oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon. Sehingga para penjudi bebas untuk melakukan permainan judi dan perilaku yang mereka lakukan itu sudah menyimpang daripada aturan dan norma-norma ataupun kaidah-kaidah yang ada di dalam kehidupan sosial masyarakat.



SISTEM SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT KEPULAUAN MALUKU (Studi Kasus Negeri Ureng)

TUGAS
SISTEM SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 
KEPULAUAN MALUKU
(Studi Kasus Negeri Ureng)

O
L
E
H

RIDWAN BIN TAHER 
1369216005

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI 
PASCA SARJANA UNPATTI
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON 
2017

DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................................. 2
A. Pendahuluan........................................................................................... 3
B. Masalah................................................................................................... 7
C. Metode.....................................................................................................
D. Tinjauan Pustaka................................................................................... 8
E. Pembahasan............................................................................................ 11
a) Peran Soa dan Status Soa................................................................... 12
b) Nilai Budaya....................................................................................... 12
c) Istilah-Istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Ureng..................... 14
d) Tempat-Tempat Pamali di Negeri Ureng........................................... 16
e) Baileo.................................................................................................. 16
F. Daftar Pustaka......................................................................................... 17
A. Pendahuluan
Sistem sosial dan sistem budaya tidak bisa dipisahkan jika membicarakan sistem suatu masyarakat. Sistem sosial budaya merupakan suatu keseluruhan dari unsur-unsur tata nilai, tata sosial, dan tata laku manusia yang saling berkaitan dan masing unsur bekerja secara mandiri serta bersama-sama satu sama lain saling mendukung untuk mencapai tujuan hidup manusia dalam masyarakat .
Edward B. Tylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya termuat  kepercayaan, pengetahuan, kesenian, moral, adat istiadat, hukum, dan kemampuan-kemampuan lain yang diperoleh seseorang sebagai bagian dari masyarakat .
Sistem sosial budaya merupakan konsep untuk menelaah asumsi-asumsi dasar dalam kehidupan masyarakat. Pemberian makna konsep sistem sosial budaya dianggap penting karena tidak hanya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem social budaya itu sendiri tetapi memberikan eksplanasi deskripsinhya melalui kenyataan di dalam kehidupan masyarakat .
Masyarakat pulau (island society) adalah sebuah kategori sosial yang hidup dalam suatu daratan pulau atau benua yang tunggal. Masyarakat pulau menggambarkan adanya sebuah sosialitas daratan yang tungggal, sebuah daratan luas yang terpisah dari lautan, dimana kehidupan masyarakatnya hanya berfokus di darat, dengan ciri bahasa, budaya dan sejarah yang cenderung homogen (A.Watloly, 5:2013).
Masyarakat kepulauan cenderung memperlihatkan adanya tipologi-tipologi sosial yang berbeda-beda karena masing-masing memiliki tatanan-tatanan kehidupan sosial budaya yang berbeda-beda. Misalnya, masyarakat kepulauan di pulau-pulau besar cenderung homogen dengan narasi-narasi sosial budayanya. Mereka umumnya memiliki pusat penyebaran (radiasi) kemanusiannya yang tunggal dan sama (homogen). Kenyataan mana berbeda dengan masyarakat kepulauan di pulau-pulau kecil dengan narasi-narasi sosial budaya  serta pusat penyebaran (radiasi) kemanusiaannya yang cenderung bersifat majemuk (heterogen), partikular dan spesifik (A.Watloly, 311:2013).
Dalam kehidupan Orang Maluku sejak zaman dahulu sampa saat ini masih teridentifikasi berbagai struktur sosial. Keragaman struktur sosial dapat dikemukakan sebagai berikut: (dalam Pelupessy, 2013:73).
a) Rumautau atau Lumatau (mata rumah)
Rumautau atau Luamatau adalah kesatuan kelompok genealogis yang lebih besar sesudah keluarga (dalam Effendi, 1987:25). Rumautau atau Luamatau terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing, dan merupakan struktur dasar bagi pembentukan struktur sosial di kalangan masayarakat Ambon dan Lease (Saparua, Haruku dan Nusalaut), karena setiap orang mesti berada dalam salah satu Rumautau. Orang yang tergabung dalam Rumautau adalah orang asal, yang lawannya adalah orang dagang atau bukan orang asli yang berasal dari salah satu Rumautau. Dikemukakan lebih lanjut oleh Effendi (1987:26) bahwa setiap orang senantiasa tergabung dalam salah satu Rumautau. Untuk mengatur suatu Rumautau, baik dalam hubungan ke dalam Rumautau, maupun terhadap pihak luar seperti Ruma-tau lain, maka diangkatlah salah seorang dari anggota Rumautau yang bersangkutan menjadi pemimpin dengan gelar “upu”. Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di antara anggota Rumautau itu. Senioritas generasi seseorang memegang peranan penting untuk diangkat menjadi upu. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seorang pemimpin yang berwibawa.

b) Uku
Dalam Effendi  (1987 : 28) bahwa uku atau Huku itu merupakan suatu persekutuan genealogis. Dalam perkembangannya, uku sebagai persekutuan genealogis berganti dengan persekutuan teritorial atau teritorial genealogis. Namun yang terjadi kemudian yaitu uku tersebut hanya tinggal nama saja. Riedel menyamakan uku ini dengan soa (dalam Pelupessy, 2013:74). 
c) Soa
Persekutuan dalam soa lebih luas. Suatu soa biasanya terdiri dari mata rumah atau rumatau (lumatau). Artinya di dalam satu soa terdapat marga-marga atau fam (family) yang berbeda-beda. Effendi (1987:29) mengemukakan bahwa soa adalah sesuatu persekutuan teritorial genealogis. Di dalam administrasi pemerintahan, sekarang ini soa merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari suatu petuanan atau negeri. 
Dalam suatau soa terdapat satu rumatau asli, tetapi dapat dijumpai juga bahwa dalam satu soa terdapat beberapa rumatau, maupun marga-marga pendatang. Pada umunya pemimpin yang terdapat dalam satu soa berasal dari rumatau asli yang dinamakan “Kepala Soa”, dan memiliki fungsi dan peran untuk mengkoordinir seluruh anggota yang terdapat dalam soa tersebut (dalam Pelupessy, 2013:75).
d) Hena dan Aman
Hena dan Aman merupakan persekutuan hidup yang lebih besar dari soa. Artinya gabungan dari beberapa soa kemudian terbentuknya Hena atau Aman. Menurut G A Wilken dan Van Ossenbruggen dalam Effendi (1987:30) menuliskan Hena dengan “hena” yang bentuknya sama dengan yang di pulau Buru “Fenna”. Henna atau Fenna berarti daerah atau wilayah (landstreek) atau daerah suatu suku (stamgebied). Jadi Hena adalah suatu kesatuan masyarakat yang berunsurkan teritorial (dalam Pelupessy, 2013:75). 
e) Negeri
Negeri merupakan penamaan yang saat ini umumnya digunakan oleh orang Maluku untuk mengidentifikasi temapat asal-usul, tanah kelahiran, tampa putus pusa, dan lainnya yang identik dengan itu pada seseorang. Menurut Effendi (1987:31) istilah negeri bukan berasal dari bahasa asli daerah ini atau bahasa tanah. Suatu negeri adalah persekutuan teritorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya berjumlah paling sedikit tiga. Kepala Negeri yang disebut Pemerentah dan sehari-hari dipanggil “Raja”. Dalam Ordonansi S. 1824-19a disebut regent. 
f) Uli dan Pata
Mengenai pengertian Uli itu sendiri menurut Effendi (1987:31) adalah suatu persekutuan yang terbentuk atau tersusun atas beberapa Hena atau Aman. Uli adalah lembaga masyarakat yang khusus terdapat di Ambon Lease. Dalam Effendi (1987:32) walaupun Uli dan Pata terdapat kesamaan, namun ada perbedaannya yaitu Uli lebih cenderung bersifat genealogis, sedangkan Pata  lebih cenderung kepada pengertian teritorial. Sistem pengkelompokan sosial tersebut dapat dijumpai pada orang-orang yang mendiami negeri-negeri (adat) di Ambon Lease yang menampakan ciri sebagai Ulisiwa maupun Ulilima. Ada juga yang menyebut Pata Siwa dan Pata Lima yang memiliki ciri khas berbeda pada bentuk kedudukan negeri, rumah adat (baileu), perahu, lilitan rotan pada parang (golok) dan sebagainya (dalam Pelupessy, 2013:78).
Negeri Ureng adalah sebuah Negeri di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku, disebelah utara bersebelahan dengan Negeri Lima, sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Asilulu, disebelah barat berbatasan dengan selat manipa dan di sebelah timur berbatasan dengan Liliboi. Adapun letak negeri ini diapit pula oleh tiga buah Gunung yang merupakan ketahanan Negeri, gunung tersebut adalah gunung Kelerihu, Gunung Elimanurihu dan Gunung Eliniwel. Selain tiga gunung ada terdapat dua buah sungai disisi kiri kanan negeri yang merupakan sumber kehidupan masyarakat negeri. Negeri Ureng adalah salah satu Desa adat yang masih berpegang teguh pada adat dan istiadat setempat. Hal ini dikarenakan proses pewarisan yang terjadi secara turun temurun di dalam kehidupan bermasyarakat, maka kebudayaan asli dapat terjaga baik secara lisan ataupun secara prosesi adat. 

B. Masalah 
Berdasarkan latar belakang di atas maka sebagai tujuan dan masalah pembuatan paper ini adalah:
“Bagaimana Sistem Sosial Budaya Masyarakat Desa/Negeri Ureng Sebagai Desa Salah Satu Desa/Negeri Adat di Propinsi Maluku ?”

C. Metode
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif. Metode kualitatif menurut Bodgan dan Taylor yaitu merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.Pendekatan ini diarahkan pada latarbelakang individu tersebut secara utuh atau menyeluruh (holistic) .
Pendekatan kualitatif menekankan pada makna dan pemahaman dari dalam (verstehen), penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan kualitatif lebih mementingkan pada proses dibandingkan dengan hasil akhir, oleh karena itu urut-urutan kegiatan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi dan banyaknya gejala-gejala yang ditemukan .
Pada penulisan penelitian terdiri dari: sumber data primer (pokok) adalah yang didapat dari penelitian di lapangan, Penulis melakukan wawancara dengan penduduk di daerah tersebut guna mendapatkan informasi yang sesuai dengan apa yang penulis teliti. Sumber data sekunder (pendukung) adalah data yang diambil dari bahan pustaka yang didasarkan pada sumber dokumen dan bahan bacaan.

D. Tinjauan Pustaka
Kluckhohn dan Kelly mendefinisikan kebudayaan sebagai rancangan yang tercipta secara historis, rasional, ataupun irasional, baik yang eksplisit maupun implicit yang ada pada suatu waktu sebagai pedoman yang potensial untuk perilaku manusia. 
Dalam Koentjaraningrat (2009) seorang ahli sosiologi, Talcott Parsons dan ahli antropologi A.L Kroeber pernah menganjurkan untuk membedakan wujud kebudayaan sebagai suatu sistem dari ide dan konsep dari wujud kebudayaan sebagai rangkaian tindakan dan aktivitas manusia yang berpola.
Di lain pihak muncul pendapat Kluckhohn (dalam Prabowo, 1996: 25) mengatakan bahwa setiap kebudayaan manusia mengandung unsur-unsur kebudayaan universal yang meliputi tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada setiap bangsa yang ada di dunia yang biasa disebut sebagai isi pokok dari setiap kebudayaan. Ketujuh unsur itu terdiri dari: 
a) Bahasa  
Bahasa merupakan ciri utama lahirnya kebudayaan manusia yang modern karena memalui bahasa, kita bisa melihat adanya perkembangan manusia yang semakin sempurna, terutama saat menjalin hubungan antar manusia, bahkan hubungan dengan Tuhan. Bahasa disini merupakan simbol yang signifikan bagi umat manusia di dunia, karena kebudayaan sangat bergantung pada simbol baik muncul atau berkembangnya  dalam mentrasmisikan sejumlah informasi yang dapat disampaikan dalam kehidupan sosial. Meliputi bahasa yang berbentuk lisan ataupun tulisan.
b) Sistem Organisasi
Sistem organisasi atau sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Sistem kekerabatan disini digunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari sebuah masyarakat. Dimana kekerabatan memiliki arti unit-unit sosial yang terdiri atas beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan (ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakek, nenek, adik, kakak, paman, dan bibi). Macam-macam kelompok kekerabatan mulai dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar bahkan dari yang saling mengenal sampai tidak saling mengenal, misalnya keluarga inti, keluarga luas, keluarga ambilineal (keluarga ambilineal kecil dan keluarga ambilineal besar), kindred, klan (klan besar dan klan kecil), fratri, dan paruh masyarakat.  
c) Organisasi Sosial
Organisasi sosial merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh kelompok masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memiliki fungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Meliputi asosiasi (perkumpulan), sistem kenegaraan, dan sistem kesatuan hidup.
d) Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi 
Sistem peralatan hidup merupakan wujud kebudayaan yang dihubungkan dengan peralatan yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup seharihari, sedangkan teknologi meliputi cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, cara mengekspresikan keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian. Masyarakat yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden) atau masyarakat yang tinggal pada daerah pedesaan  mengenal delapan macam teknologi tradisional yang disebut dengan sistem peralatan dan unsur-unsur kebudayan fisik, yaitu alat-alat produktif, senjata, wadah, alat-alat untuk menyalakan api, makanan,  pakaian, perumahan, dan alat-alat transportasi. Kedelapan hal tersebut sangat menunjang dalam pemenuhan sistem peralatan hidup dan teknologi pada sebuah masyarakat.  
e) Sistem Mata Pencaharian Hidup 
Sistem mata pencaharian ini berhubungan pada kehidupan masyarakat yang masih tradisional. Sistem mata pencaharian disini disesuaikan dengan tempat atau daerah mereka tinggal, ada yang berburu dan meramu, beternak, berkebun, dan nelayan. 
f) Sistem Religi
Secara individual maupun sosial,manusia tidak terlepas dari religi atau sistem kepercayaan yang mereka anut. Hal tersebut menjadi menarik karena dalam memecahkan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penggunaan teknologi maupun dengan teknik organisasi, orang berpaling untuk mempercayai kekuatan supranatural. Meliputi sistem kepercayaan, sistem nilai, pandangan hidup, komunikasi keagamaan atau upacara keagamaan.
g) Kesenian
Kesenian dikaitkan dengan nilai estetika yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata atau  telinga. Sebagai makhluk yang memiliki cita rasa yang tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Meliputi seni patung/pahat, relief lukis dan gambar, seni tari, bangunan, kesusastraan, dan drama.
Diagram Kebudayaan


E. Pembahasan 
Negeri Urehena / Ureng ini terbentuk dari himpunan dua suku kata yaitu, Suku Alifuru yang turun dari gunung di kampung (Negeri Nakalale), yang terletak di wilayah/lembah antara kaki gunung Seribu Ewang dengan Gunung Titakapa, yang dipimpin oleh seorang kapitan yang memiliki ilmu kedigdayaan yang sangat tinggi dan berpengaruh di Jazirah Leihitu yang bernama ”Kapitan Kaihatu” (yang sekarang Rumah Tau Kotala Hatta Iti). Beliau didampingi oleh dua orang kapitan yaitu: Kapitan Maunda (sekarang Rumah tau Heluth Hatta Helut) dengan gelar adat Sopa Mena dan Kapitan Leli Awen (sekarang Rumah tau Lain hatta Mony) dengan gelar adat ’Mewar.
Suku pendatang dipesisir pantai di negeri Urehena, di wilayah Hitu Ama, yaitu wilayah antara wae Kulelu dan Wae Sula. Para pendatang itu terdiri dari golongan penyiar agama Islam dan golongan hunian pantai lainnya, yang dipimpin oleh seorang Maulana yang bernama : Amrullah Al-Fatani/Ali Fatan (sekarang Rumatau Laitupa hatta Iti dari Teuna Tupa Putih) dengan gelar adat Siwa Lete, serta tiga orang bangsawan yaitu : Urung Besi (sekarang Rumatau Tanassy Hatta ureng) dengan gelar adat Bessi, dan sou Huath (sekarang Rumatau Huath Hata Huath) dengan gelar adat Sou Bessi, serta seorang bangsawan yang bergelar Lebe Tumbang Joro (sekarang Rumatau Laisouw Hatta Loro).

a) Peran Soa dan Status Soa
Secara sosiologi masyarakat Ureng terbentuk dari tiga soa, Soa-soa tersebut diperinci dalam bentuk Fam atau marga sebagai berikut;
(a) Soa Laitupa, yang terdiri dari Marga Laitupa dan Kotala Hata Iti. Soa Laitupa di pimpin oleh Kepala Soa, dengan gelar Ali Fatan. Soa Ali Fatan Berperan di dalam negeri sebagai Pembawa aspirasi dari tiga marga termasuk mata Rumah terbesar di Negeri Ureng sebagai Raja (Pemimpin).
(b) Soa Nur Laisouw Pakay, terdiri dari; Marga Kotala, Marga Mahu, Marga Laisouw, Marga Heluth, Marga Niapele, Marga Lain. Soa Nur Laisouw Pakay dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Tita Hatu dan Tota. Soa Tita Hatu dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membatu raja dalam urusan pemerintahan adat sebagai Pemegang Terompa.
(c) Soa Uren Bessy, terdiri dari; Marga Tanasy, Marga Mahu, Marga Makatita, Marga Pelu, Marga Heluth, Marga Mahulete. Soa Uren Bessy dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Bessy dan Toral. Soa Bessy dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membantu raja dalam urusan pemerintahan adat sebagai pemegang Mahkota Raja.

b) Nilai Budaya 
Sistim nilai budaya yang dipakai sampai saat ini, yakni Hubungan ”Gandong” dengan Ameth, Liliboi dan Naku dan Hubungan ”Pela” dengan Negeri Paperu. Nilai budaya lain yang masih dipegang selama ini adalah :
(a) Pemandian atau penyucian Mahkota tiang Alip Mesjid dan Pemasangan Mahkota 7 susun pada raja yang mangkat jabatan Raja dengan ritual adat
(b) Masohi  adalah bentuk kerjasama antara warga masyarakat yang sifatnya membantu warga yang berhajat melaksanakan sesuatu kegiatan,misalnya membangun rumah.
(c) Badati bermakna kerja sama saling membantu dalam satu urusan pekerjaan yang harus dikerjakan secara bersama-sama Dalam suatu tradisi pembangunan masjid misalnya, biasanya negeri-negeri lain bahkan non muslim menawarkan untuk menanggung bahan-bahan lokal yang diambil di negerinya.
(d) Ma’ano : adalah bentuk kerja sama bagi hasil, sebuah kebiasaan saling membantu dan menanggung atas suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama mereka yang bersepakat.
(e) Sasi  hukum adat yang berkaitan dengan larangan untuk mengambil, baik hasil hutan atau hasil laut dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah setempat
(f) Kewang polisi hutan yang mengawasi hutan / laut agar tidak diambil hasilnya oleh masyarakat sebelum saat dibukanya sasi.
(g) Marinyo yaitu membantu raja melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyampaian atau memberikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan negeri kepada masyarakat (tabaos)
(h) Makan patita : tradisi yang biasanya dilakukan pertemuan orang basudara 
(i) Hadrat dan Tari Sawat yaitu Tarian adat yang mengandung nilai adat dan agama 
(j) Tarian Tiki-Taka merupakan tariann adat yang akan di adakan saat pelantikan raja
(k) Pasowale pada saat hajatan adat/kumpul bersama

c) Istilah-istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Ureng
(a) Hena yaitu seluruh masyarakat adat yang terbagi atas beberapa Luma Tau/ Mata rumah yang terbentuk dari penggabungan beberapa keluarga inti  yang diperluas, tetapi berasal dari satu garis keturunan dan memiliki sifat dasar yaitu geneleogis;
(b) Raja yaitu Kepala Pemerintahan Negeri yang memimpin dan mengatur segala bentuk pranata kehidupan  komunitas dalam negeri adat yang keturunannya turun temurun dari pada leluhur yang telah diwariskan kepadanya, dengan tetap bekerja bersama-sama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda;
(c) Upu Latu Marayase; yaitu sebuah nama gelar dari Raja Ureng, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun dari para leluhur negeri Ureng;
(d) Tukang Mena adalah kepala tukang dari mata rumah raja dipilih oleh anak soa laitupa raja
(e) Tukang muli adalah mata rumah tukang
(f) Tukang Husal Lua; yaitu sekelompok orang yang mempunyai hak penuh untuk mengatur semua bentuk pekerjaan di masjid yang berjumlah 12 orang dan dipimpin oleh Tukang Elak (Tukang Besar), dan diangkat  berdasarkan garis keturunan secara turun temurun
(g) Tukang sunat yang terdiri dari sunat mena muli yang diangkat oleh mata rumah tertentu berdasarkan garis turunan dan bertugas untuk melaksanakan sunat/hitanam
(h) Imam Elak yaitu satu-satunya yang menjadi pemimpin keagamaan di negeri Ureng yang mempunyai tugas  di bidang keagamaan dan memimpin jamaah di Masjid Besar (Almubaarak) . Diangkat oleh Raja dengan memperhatikan garis keturunan
(i) Khatib yaitu melaksanakan khotbah di masjid pada setiap hari Jumat dan diangkat oleh Raja berdasarkan hak turun temurun dengan memperhatikan usulan mata rumah
(j) Modim yaitu pembantu Imam dan Khatib di masjid, yang tugasnya memandu waktu shalat di Masjid yang diangkat oleh raja berdasarkan usulan tiga anak soa yang terdiri dari sekumpulan beberapa mata rumah
(k) Marbot yaitu penjaga masjid yang diambil oleh Raja
(l) Kepala Dati yaitu seorang kepala Luma Tau yang bertugas mengatur dan memimpin segala bentuk pekerjaan dalam Luma Tau /Rumah Tua Adat serta berhak mengontrol dati / tanah dati  yang dukasai demi kesejahteraan anak cucu dati.
(m) Kepala Soa sebagai pemimpin Soa yang bertugas  mengatur  anak  soa.  Kepala Soa  diangkat  dalam   musyawarah soa yang dihadiri oleh semua anak soa.
(n) Pencucian negeri dapat dilakukan pada acara-acara tertentu.



d) Tempat-Tempat Pamali Di Negeri Ureng
Tempat-tempat pamali yang berada di Negeri Ureng yaitu :
(a) Gunung Eli Manurihu yang tempatnya tepat berada di belakang negeri ureng
(b) Waepeka yang tempatnya berada di unjung kampung berbatasan dengan assilulu
(c) Talaga yang tempatnya berada di dalam negeri ureng negeri ureng
Ketiga tempat di atas sangat pamali dan apabila ada orang yang melanggar aturan yang telah ada pada adat, akan terjadi kematian pada orang yang melanggarnya

e) Baileo
Negeri Ureng memiliki Baileo yang di bangun pada tahun 2011. Bentuk baileo negeri ureng yaitu Patalima