Selasa, 14 Februari 2017

SISTEM SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT KEPULAUAN MALUKU (Studi Kasus Negeri Ureng)

TUGAS
SISTEM SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 
KEPULAUAN MALUKU
(Studi Kasus Negeri Ureng)

O
L
E
H

RIDWAN BIN TAHER 
1369216005

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI 
PASCA SARJANA UNPATTI
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON 
2017

DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................................. 2
A. Pendahuluan........................................................................................... 3
B. Masalah................................................................................................... 7
C. Metode.....................................................................................................
D. Tinjauan Pustaka................................................................................... 8
E. Pembahasan............................................................................................ 11
a) Peran Soa dan Status Soa................................................................... 12
b) Nilai Budaya....................................................................................... 12
c) Istilah-Istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Ureng..................... 14
d) Tempat-Tempat Pamali di Negeri Ureng........................................... 16
e) Baileo.................................................................................................. 16
F. Daftar Pustaka......................................................................................... 17
A. Pendahuluan
Sistem sosial dan sistem budaya tidak bisa dipisahkan jika membicarakan sistem suatu masyarakat. Sistem sosial budaya merupakan suatu keseluruhan dari unsur-unsur tata nilai, tata sosial, dan tata laku manusia yang saling berkaitan dan masing unsur bekerja secara mandiri serta bersama-sama satu sama lain saling mendukung untuk mencapai tujuan hidup manusia dalam masyarakat .
Edward B. Tylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya termuat  kepercayaan, pengetahuan, kesenian, moral, adat istiadat, hukum, dan kemampuan-kemampuan lain yang diperoleh seseorang sebagai bagian dari masyarakat .
Sistem sosial budaya merupakan konsep untuk menelaah asumsi-asumsi dasar dalam kehidupan masyarakat. Pemberian makna konsep sistem sosial budaya dianggap penting karena tidak hanya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem social budaya itu sendiri tetapi memberikan eksplanasi deskripsinhya melalui kenyataan di dalam kehidupan masyarakat .
Masyarakat pulau (island society) adalah sebuah kategori sosial yang hidup dalam suatu daratan pulau atau benua yang tunggal. Masyarakat pulau menggambarkan adanya sebuah sosialitas daratan yang tungggal, sebuah daratan luas yang terpisah dari lautan, dimana kehidupan masyarakatnya hanya berfokus di darat, dengan ciri bahasa, budaya dan sejarah yang cenderung homogen (A.Watloly, 5:2013).
Masyarakat kepulauan cenderung memperlihatkan adanya tipologi-tipologi sosial yang berbeda-beda karena masing-masing memiliki tatanan-tatanan kehidupan sosial budaya yang berbeda-beda. Misalnya, masyarakat kepulauan di pulau-pulau besar cenderung homogen dengan narasi-narasi sosial budayanya. Mereka umumnya memiliki pusat penyebaran (radiasi) kemanusiannya yang tunggal dan sama (homogen). Kenyataan mana berbeda dengan masyarakat kepulauan di pulau-pulau kecil dengan narasi-narasi sosial budaya  serta pusat penyebaran (radiasi) kemanusiaannya yang cenderung bersifat majemuk (heterogen), partikular dan spesifik (A.Watloly, 311:2013).
Dalam kehidupan Orang Maluku sejak zaman dahulu sampa saat ini masih teridentifikasi berbagai struktur sosial. Keragaman struktur sosial dapat dikemukakan sebagai berikut: (dalam Pelupessy, 2013:73).
a) Rumautau atau Lumatau (mata rumah)
Rumautau atau Luamatau adalah kesatuan kelompok genealogis yang lebih besar sesudah keluarga (dalam Effendi, 1987:25). Rumautau atau Luamatau terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing, dan merupakan struktur dasar bagi pembentukan struktur sosial di kalangan masayarakat Ambon dan Lease (Saparua, Haruku dan Nusalaut), karena setiap orang mesti berada dalam salah satu Rumautau. Orang yang tergabung dalam Rumautau adalah orang asal, yang lawannya adalah orang dagang atau bukan orang asli yang berasal dari salah satu Rumautau. Dikemukakan lebih lanjut oleh Effendi (1987:26) bahwa setiap orang senantiasa tergabung dalam salah satu Rumautau. Untuk mengatur suatu Rumautau, baik dalam hubungan ke dalam Rumautau, maupun terhadap pihak luar seperti Ruma-tau lain, maka diangkatlah salah seorang dari anggota Rumautau yang bersangkutan menjadi pemimpin dengan gelar “upu”. Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di antara anggota Rumautau itu. Senioritas generasi seseorang memegang peranan penting untuk diangkat menjadi upu. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seorang pemimpin yang berwibawa.

b) Uku
Dalam Effendi  (1987 : 28) bahwa uku atau Huku itu merupakan suatu persekutuan genealogis. Dalam perkembangannya, uku sebagai persekutuan genealogis berganti dengan persekutuan teritorial atau teritorial genealogis. Namun yang terjadi kemudian yaitu uku tersebut hanya tinggal nama saja. Riedel menyamakan uku ini dengan soa (dalam Pelupessy, 2013:74). 
c) Soa
Persekutuan dalam soa lebih luas. Suatu soa biasanya terdiri dari mata rumah atau rumatau (lumatau). Artinya di dalam satu soa terdapat marga-marga atau fam (family) yang berbeda-beda. Effendi (1987:29) mengemukakan bahwa soa adalah sesuatu persekutuan teritorial genealogis. Di dalam administrasi pemerintahan, sekarang ini soa merupakan suatu wilayah yang menjadi bagian dari suatu petuanan atau negeri. 
Dalam suatau soa terdapat satu rumatau asli, tetapi dapat dijumpai juga bahwa dalam satu soa terdapat beberapa rumatau, maupun marga-marga pendatang. Pada umunya pemimpin yang terdapat dalam satu soa berasal dari rumatau asli yang dinamakan “Kepala Soa”, dan memiliki fungsi dan peran untuk mengkoordinir seluruh anggota yang terdapat dalam soa tersebut (dalam Pelupessy, 2013:75).
d) Hena dan Aman
Hena dan Aman merupakan persekutuan hidup yang lebih besar dari soa. Artinya gabungan dari beberapa soa kemudian terbentuknya Hena atau Aman. Menurut G A Wilken dan Van Ossenbruggen dalam Effendi (1987:30) menuliskan Hena dengan “hena” yang bentuknya sama dengan yang di pulau Buru “Fenna”. Henna atau Fenna berarti daerah atau wilayah (landstreek) atau daerah suatu suku (stamgebied). Jadi Hena adalah suatu kesatuan masyarakat yang berunsurkan teritorial (dalam Pelupessy, 2013:75). 
e) Negeri
Negeri merupakan penamaan yang saat ini umumnya digunakan oleh orang Maluku untuk mengidentifikasi temapat asal-usul, tanah kelahiran, tampa putus pusa, dan lainnya yang identik dengan itu pada seseorang. Menurut Effendi (1987:31) istilah negeri bukan berasal dari bahasa asli daerah ini atau bahasa tanah. Suatu negeri adalah persekutuan teritorial yang terdiri atas beberapa soa yang pada umumnya berjumlah paling sedikit tiga. Kepala Negeri yang disebut Pemerentah dan sehari-hari dipanggil “Raja”. Dalam Ordonansi S. 1824-19a disebut regent. 
f) Uli dan Pata
Mengenai pengertian Uli itu sendiri menurut Effendi (1987:31) adalah suatu persekutuan yang terbentuk atau tersusun atas beberapa Hena atau Aman. Uli adalah lembaga masyarakat yang khusus terdapat di Ambon Lease. Dalam Effendi (1987:32) walaupun Uli dan Pata terdapat kesamaan, namun ada perbedaannya yaitu Uli lebih cenderung bersifat genealogis, sedangkan Pata  lebih cenderung kepada pengertian teritorial. Sistem pengkelompokan sosial tersebut dapat dijumpai pada orang-orang yang mendiami negeri-negeri (adat) di Ambon Lease yang menampakan ciri sebagai Ulisiwa maupun Ulilima. Ada juga yang menyebut Pata Siwa dan Pata Lima yang memiliki ciri khas berbeda pada bentuk kedudukan negeri, rumah adat (baileu), perahu, lilitan rotan pada parang (golok) dan sebagainya (dalam Pelupessy, 2013:78).
Negeri Ureng adalah sebuah Negeri di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku, disebelah utara bersebelahan dengan Negeri Lima, sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Asilulu, disebelah barat berbatasan dengan selat manipa dan di sebelah timur berbatasan dengan Liliboi. Adapun letak negeri ini diapit pula oleh tiga buah Gunung yang merupakan ketahanan Negeri, gunung tersebut adalah gunung Kelerihu, Gunung Elimanurihu dan Gunung Eliniwel. Selain tiga gunung ada terdapat dua buah sungai disisi kiri kanan negeri yang merupakan sumber kehidupan masyarakat negeri. Negeri Ureng adalah salah satu Desa adat yang masih berpegang teguh pada adat dan istiadat setempat. Hal ini dikarenakan proses pewarisan yang terjadi secara turun temurun di dalam kehidupan bermasyarakat, maka kebudayaan asli dapat terjaga baik secara lisan ataupun secara prosesi adat. 

B. Masalah 
Berdasarkan latar belakang di atas maka sebagai tujuan dan masalah pembuatan paper ini adalah:
“Bagaimana Sistem Sosial Budaya Masyarakat Desa/Negeri Ureng Sebagai Desa Salah Satu Desa/Negeri Adat di Propinsi Maluku ?”

C. Metode
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif. Metode kualitatif menurut Bodgan dan Taylor yaitu merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.Pendekatan ini diarahkan pada latarbelakang individu tersebut secara utuh atau menyeluruh (holistic) .
Pendekatan kualitatif menekankan pada makna dan pemahaman dari dalam (verstehen), penalaran, definisi suatu situasi tertentu (dalam konteks tertentu), lebih banyak meneliti hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan kualitatif lebih mementingkan pada proses dibandingkan dengan hasil akhir, oleh karena itu urut-urutan kegiatan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi dan banyaknya gejala-gejala yang ditemukan .
Pada penulisan penelitian terdiri dari: sumber data primer (pokok) adalah yang didapat dari penelitian di lapangan, Penulis melakukan wawancara dengan penduduk di daerah tersebut guna mendapatkan informasi yang sesuai dengan apa yang penulis teliti. Sumber data sekunder (pendukung) adalah data yang diambil dari bahan pustaka yang didasarkan pada sumber dokumen dan bahan bacaan.

D. Tinjauan Pustaka
Kluckhohn dan Kelly mendefinisikan kebudayaan sebagai rancangan yang tercipta secara historis, rasional, ataupun irasional, baik yang eksplisit maupun implicit yang ada pada suatu waktu sebagai pedoman yang potensial untuk perilaku manusia. 
Dalam Koentjaraningrat (2009) seorang ahli sosiologi, Talcott Parsons dan ahli antropologi A.L Kroeber pernah menganjurkan untuk membedakan wujud kebudayaan sebagai suatu sistem dari ide dan konsep dari wujud kebudayaan sebagai rangkaian tindakan dan aktivitas manusia yang berpola.
Di lain pihak muncul pendapat Kluckhohn (dalam Prabowo, 1996: 25) mengatakan bahwa setiap kebudayaan manusia mengandung unsur-unsur kebudayaan universal yang meliputi tujuh unsur kebudayaan yang dapat ditemukan pada setiap bangsa yang ada di dunia yang biasa disebut sebagai isi pokok dari setiap kebudayaan. Ketujuh unsur itu terdiri dari: 
a) Bahasa  
Bahasa merupakan ciri utama lahirnya kebudayaan manusia yang modern karena memalui bahasa, kita bisa melihat adanya perkembangan manusia yang semakin sempurna, terutama saat menjalin hubungan antar manusia, bahkan hubungan dengan Tuhan. Bahasa disini merupakan simbol yang signifikan bagi umat manusia di dunia, karena kebudayaan sangat bergantung pada simbol baik muncul atau berkembangnya  dalam mentrasmisikan sejumlah informasi yang dapat disampaikan dalam kehidupan sosial. Meliputi bahasa yang berbentuk lisan ataupun tulisan.
b) Sistem Organisasi
Sistem organisasi atau sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Sistem kekerabatan disini digunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari sebuah masyarakat. Dimana kekerabatan memiliki arti unit-unit sosial yang terdiri atas beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan (ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakek, nenek, adik, kakak, paman, dan bibi). Macam-macam kelompok kekerabatan mulai dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar bahkan dari yang saling mengenal sampai tidak saling mengenal, misalnya keluarga inti, keluarga luas, keluarga ambilineal (keluarga ambilineal kecil dan keluarga ambilineal besar), kindred, klan (klan besar dan klan kecil), fratri, dan paruh masyarakat.  
c) Organisasi Sosial
Organisasi sosial merupakan perkumpulan yang dibentuk oleh kelompok masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memiliki fungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Meliputi asosiasi (perkumpulan), sistem kenegaraan, dan sistem kesatuan hidup.
d) Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi 
Sistem peralatan hidup merupakan wujud kebudayaan yang dihubungkan dengan peralatan yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup seharihari, sedangkan teknologi meliputi cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, cara mengekspresikan keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian. Masyarakat yang hidupnya berpindah-pindah (nomaden) atau masyarakat yang tinggal pada daerah pedesaan  mengenal delapan macam teknologi tradisional yang disebut dengan sistem peralatan dan unsur-unsur kebudayan fisik, yaitu alat-alat produktif, senjata, wadah, alat-alat untuk menyalakan api, makanan,  pakaian, perumahan, dan alat-alat transportasi. Kedelapan hal tersebut sangat menunjang dalam pemenuhan sistem peralatan hidup dan teknologi pada sebuah masyarakat.  
e) Sistem Mata Pencaharian Hidup 
Sistem mata pencaharian ini berhubungan pada kehidupan masyarakat yang masih tradisional. Sistem mata pencaharian disini disesuaikan dengan tempat atau daerah mereka tinggal, ada yang berburu dan meramu, beternak, berkebun, dan nelayan. 
f) Sistem Religi
Secara individual maupun sosial,manusia tidak terlepas dari religi atau sistem kepercayaan yang mereka anut. Hal tersebut menjadi menarik karena dalam memecahkan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penggunaan teknologi maupun dengan teknik organisasi, orang berpaling untuk mempercayai kekuatan supranatural. Meliputi sistem kepercayaan, sistem nilai, pandangan hidup, komunikasi keagamaan atau upacara keagamaan.
g) Kesenian
Kesenian dikaitkan dengan nilai estetika yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata atau  telinga. Sebagai makhluk yang memiliki cita rasa yang tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Meliputi seni patung/pahat, relief lukis dan gambar, seni tari, bangunan, kesusastraan, dan drama.
Diagram Kebudayaan


E. Pembahasan 
Negeri Urehena / Ureng ini terbentuk dari himpunan dua suku kata yaitu, Suku Alifuru yang turun dari gunung di kampung (Negeri Nakalale), yang terletak di wilayah/lembah antara kaki gunung Seribu Ewang dengan Gunung Titakapa, yang dipimpin oleh seorang kapitan yang memiliki ilmu kedigdayaan yang sangat tinggi dan berpengaruh di Jazirah Leihitu yang bernama ”Kapitan Kaihatu” (yang sekarang Rumah Tau Kotala Hatta Iti). Beliau didampingi oleh dua orang kapitan yaitu: Kapitan Maunda (sekarang Rumah tau Heluth Hatta Helut) dengan gelar adat Sopa Mena dan Kapitan Leli Awen (sekarang Rumah tau Lain hatta Mony) dengan gelar adat ’Mewar.
Suku pendatang dipesisir pantai di negeri Urehena, di wilayah Hitu Ama, yaitu wilayah antara wae Kulelu dan Wae Sula. Para pendatang itu terdiri dari golongan penyiar agama Islam dan golongan hunian pantai lainnya, yang dipimpin oleh seorang Maulana yang bernama : Amrullah Al-Fatani/Ali Fatan (sekarang Rumatau Laitupa hatta Iti dari Teuna Tupa Putih) dengan gelar adat Siwa Lete, serta tiga orang bangsawan yaitu : Urung Besi (sekarang Rumatau Tanassy Hatta ureng) dengan gelar adat Bessi, dan sou Huath (sekarang Rumatau Huath Hata Huath) dengan gelar adat Sou Bessi, serta seorang bangsawan yang bergelar Lebe Tumbang Joro (sekarang Rumatau Laisouw Hatta Loro).

a) Peran Soa dan Status Soa
Secara sosiologi masyarakat Ureng terbentuk dari tiga soa, Soa-soa tersebut diperinci dalam bentuk Fam atau marga sebagai berikut;
(a) Soa Laitupa, yang terdiri dari Marga Laitupa dan Kotala Hata Iti. Soa Laitupa di pimpin oleh Kepala Soa, dengan gelar Ali Fatan. Soa Ali Fatan Berperan di dalam negeri sebagai Pembawa aspirasi dari tiga marga termasuk mata Rumah terbesar di Negeri Ureng sebagai Raja (Pemimpin).
(b) Soa Nur Laisouw Pakay, terdiri dari; Marga Kotala, Marga Mahu, Marga Laisouw, Marga Heluth, Marga Niapele, Marga Lain. Soa Nur Laisouw Pakay dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Tita Hatu dan Tota. Soa Tita Hatu dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membatu raja dalam urusan pemerintahan adat sebagai Pemegang Terompa.
(c) Soa Uren Bessy, terdiri dari; Marga Tanasy, Marga Mahu, Marga Makatita, Marga Pelu, Marga Heluth, Marga Mahulete. Soa Uren Bessy dipimpin oleh dua orang Kepala Soa, dengan gelar masing-masing Bessy dan Toral. Soa Bessy dan Toral berperan di dalam negeri sebagai membantu raja dalam urusan pemerintahan adat sebagai pemegang Mahkota Raja.

b) Nilai Budaya 
Sistim nilai budaya yang dipakai sampai saat ini, yakni Hubungan ”Gandong” dengan Ameth, Liliboi dan Naku dan Hubungan ”Pela” dengan Negeri Paperu. Nilai budaya lain yang masih dipegang selama ini adalah :
(a) Pemandian atau penyucian Mahkota tiang Alip Mesjid dan Pemasangan Mahkota 7 susun pada raja yang mangkat jabatan Raja dengan ritual adat
(b) Masohi  adalah bentuk kerjasama antara warga masyarakat yang sifatnya membantu warga yang berhajat melaksanakan sesuatu kegiatan,misalnya membangun rumah.
(c) Badati bermakna kerja sama saling membantu dalam satu urusan pekerjaan yang harus dikerjakan secara bersama-sama Dalam suatu tradisi pembangunan masjid misalnya, biasanya negeri-negeri lain bahkan non muslim menawarkan untuk menanggung bahan-bahan lokal yang diambil di negerinya.
(d) Ma’ano : adalah bentuk kerja sama bagi hasil, sebuah kebiasaan saling membantu dan menanggung atas suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama mereka yang bersepakat.
(e) Sasi  hukum adat yang berkaitan dengan larangan untuk mengambil, baik hasil hutan atau hasil laut dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah setempat
(f) Kewang polisi hutan yang mengawasi hutan / laut agar tidak diambil hasilnya oleh masyarakat sebelum saat dibukanya sasi.
(g) Marinyo yaitu membantu raja melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyampaian atau memberikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan negeri kepada masyarakat (tabaos)
(h) Makan patita : tradisi yang biasanya dilakukan pertemuan orang basudara 
(i) Hadrat dan Tari Sawat yaitu Tarian adat yang mengandung nilai adat dan agama 
(j) Tarian Tiki-Taka merupakan tariann adat yang akan di adakan saat pelantikan raja
(k) Pasowale pada saat hajatan adat/kumpul bersama

c) Istilah-istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Ureng
(a) Hena yaitu seluruh masyarakat adat yang terbagi atas beberapa Luma Tau/ Mata rumah yang terbentuk dari penggabungan beberapa keluarga inti  yang diperluas, tetapi berasal dari satu garis keturunan dan memiliki sifat dasar yaitu geneleogis;
(b) Raja yaitu Kepala Pemerintahan Negeri yang memimpin dan mengatur segala bentuk pranata kehidupan  komunitas dalam negeri adat yang keturunannya turun temurun dari pada leluhur yang telah diwariskan kepadanya, dengan tetap bekerja bersama-sama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda;
(c) Upu Latu Marayase; yaitu sebuah nama gelar dari Raja Ureng, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun dari para leluhur negeri Ureng;
(d) Tukang Mena adalah kepala tukang dari mata rumah raja dipilih oleh anak soa laitupa raja
(e) Tukang muli adalah mata rumah tukang
(f) Tukang Husal Lua; yaitu sekelompok orang yang mempunyai hak penuh untuk mengatur semua bentuk pekerjaan di masjid yang berjumlah 12 orang dan dipimpin oleh Tukang Elak (Tukang Besar), dan diangkat  berdasarkan garis keturunan secara turun temurun
(g) Tukang sunat yang terdiri dari sunat mena muli yang diangkat oleh mata rumah tertentu berdasarkan garis turunan dan bertugas untuk melaksanakan sunat/hitanam
(h) Imam Elak yaitu satu-satunya yang menjadi pemimpin keagamaan di negeri Ureng yang mempunyai tugas  di bidang keagamaan dan memimpin jamaah di Masjid Besar (Almubaarak) . Diangkat oleh Raja dengan memperhatikan garis keturunan
(i) Khatib yaitu melaksanakan khotbah di masjid pada setiap hari Jumat dan diangkat oleh Raja berdasarkan hak turun temurun dengan memperhatikan usulan mata rumah
(j) Modim yaitu pembantu Imam dan Khatib di masjid, yang tugasnya memandu waktu shalat di Masjid yang diangkat oleh raja berdasarkan usulan tiga anak soa yang terdiri dari sekumpulan beberapa mata rumah
(k) Marbot yaitu penjaga masjid yang diambil oleh Raja
(l) Kepala Dati yaitu seorang kepala Luma Tau yang bertugas mengatur dan memimpin segala bentuk pekerjaan dalam Luma Tau /Rumah Tua Adat serta berhak mengontrol dati / tanah dati  yang dukasai demi kesejahteraan anak cucu dati.
(m) Kepala Soa sebagai pemimpin Soa yang bertugas  mengatur  anak  soa.  Kepala Soa  diangkat  dalam   musyawarah soa yang dihadiri oleh semua anak soa.
(n) Pencucian negeri dapat dilakukan pada acara-acara tertentu.



d) Tempat-Tempat Pamali Di Negeri Ureng
Tempat-tempat pamali yang berada di Negeri Ureng yaitu :
(a) Gunung Eli Manurihu yang tempatnya tepat berada di belakang negeri ureng
(b) Waepeka yang tempatnya berada di unjung kampung berbatasan dengan assilulu
(c) Talaga yang tempatnya berada di dalam negeri ureng negeri ureng
Ketiga tempat di atas sangat pamali dan apabila ada orang yang melanggar aturan yang telah ada pada adat, akan terjadi kematian pada orang yang melanggarnya

e) Baileo
Negeri Ureng memiliki Baileo yang di bangun pada tahun 2011. Bentuk baileo negeri ureng yaitu Patalima

DAFTAR PUSTAKA

Burhan, Bungin. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Effendi, Ziwar. 1987. Hukum Adat Ambon-Lease, Cetakan Pertama, Jakarta : Pradnya Paramita. 
Koentjaraningrat. 2009.Pengantar Ilmu Antropologi, Edisi Revisi, Jakarta : Rineka Cipta
Lexi J, Moleong. 2009. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: Remaja Rosdakarya
Pelupessy, Pieter Jacob. 2013. Esuriun Orang Bati. Cetakan Pertama, Bogor : Kekal Press
Prabowo, H. 1996. Pengantar Antropologi (Untuk Mahasiswa Psikologi), Jakarta : Penerbit Gunadarma
Watloly, Aholiab. 2013. Cermin eksistensi Masyarakat Kepulauan Dalam Perkembangan Bangasa. Perspektif Indigenous Orang Maluku, Jakarta : PT Intimedia Cipta Nusantara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar